Jumat, 28 Desember 2012

Riview Jurnal Ekonomi Koperasi (7)



REVIEW 7 :
III. Gambaran Program Perkasa 
 
ANALISIS TIPOLOGI DAN POSISI KOPERASI PENERIMA
PROGRAM PERKASSA
STUDI KASUS DI SUMATERA SELATAN*)

Oleh :
Johnny W. Situmorang**)

Berisi :

 III. GAMBARAN PROGRAM PERKASSA

Peluncuran Program Perkassa ini adalah pada periode Kabinet Indonesia Bersatu I (KBI-1) dengan maksud membuktikan bahwa kaum perempuan mampu mengelola usaha sejajar dengan lainnya untuk membantu ekonomi keluarga, dengan wadah koperasi melalui pola konvensional atau pola syariah.
Tabel 1. Gambaran Koperasi dan Koperasi Wanita di Indonesia
Tahun 2007-2008
Pada Tabel 1 terlihat pada tahun 2007, jumlah koperasi di Indonesia mencapai 149.67 ribu unit yang tersebar di seluruh provinsi dengan jumlah anggota sebanyak 28.89 juta orang. Dari jumlah anggota ini, diasumsikan setiap 8 penduduk Indonesia, satu di antaranya adalah anggota koperasi. Dari jumlah koperasi itu, pada tahun 2007, sebanyak 2481 unit atau 1.67% adalah Kopwan dengan jumlah anggota sebanyak 378.51 ribu orang atau dari setiap 76 orang anggota koperasi nasional, satu di antaranya adalah anggota Kopwan. Pemberdayaan perempuan melalui Kopwan dengan Perkassa yang dimulai tahun 2007 mencakup sebanyak 247 Kopwan dengan cakupan anggota sebanyak 6175 orang. Nilai alokasi dana bergulir Perkassa mencapai Rp24.7 miliar dan tersebar di seluruh provinsi. Alokasi dana Perkassa termasuk kategori mikro, Rp100 juta per Kopwan atau Rp4.0 juta per anggota. Namun, karena terkait langsung dengan para perempuan, khususnya ibu rumahtangga, nilai alokasi dana tersebut cukup berarti sebagai stimulus perekonomian rakyat.
Sebaran daerah penerima Perkassa pada 33 provinsi/D.I. mencapai 169 kabupaten dan kota (kab-kota) atau sekitar 38.4% dari seluruh daerah. Kabupaten yang memperoleh alokasi terbesar sebanyak 126 kabupaten atau 74.6% dari jumlah kab-kota penerima, sisanya tersebar di daerah kota. Pada setiap daerah kab-kota rata-rata Kopwan yang menerima dana Perkassa sebanyak dua unit Kopwan. Dengan jumlah alokasi dana Perkassa sebesar Rp100 juta per Kopwan maka di setiap daerah itu telah teralokasi dana sebesar Rp200 juta yang menjadi modal usaha untuk sebanyak 50 orang perempuan pengusaha.
Dari gambaran penerima Perkassa di Sumsel terlihat jumlah Kopwan penerima Perkassa di Sumatera Selatan, sebanyak 13 Kopwan mencakup 325 anggota. Nilai alokasi dana Perkassa tersalur di Sumsel, sebesar Rp1.3 miliar. Implementasinya baru pada tahun 2008, meskipun dana telah masuk dalam rekening sebagian Kopwan pada akhir tahun 2007 di bank pelaksana. Bank pelaksana (BP) program ini terdiri dari Bank Mandiri Syariah dan Bank Sumsel. Setiap Kopwan penerima Perkassa membuka tiga jenis rekening di BP, yakni rekening penerima, rekening pengembalian, dan rekening pengumpulan. Hal ini sesuai dengan aturan program itu. Sehingga dalam Laporan Rapat Anggota Tahunan (LRAT) tahun buku 2007 yang diterbitkan tahun 2008, Pengurus Kopwan telah melaporkan dana Perkassa sebagai modal luar Kopwan. Pembukuan ini seolah-olah menunjukkan bahwa modal Kopwan tidak produktif pada tahun 2007 karena nilai buku modal Kopwan tiba-tiba melonjak dengan masuknya dana Perkassa. Oleh karena itu, ketika penelitian ini dilaksanakan, program ini masih dalam kategori proyek berjalan (on-going project).
Implementasi program tersebut pada level koperasi menunjukkan bahwa nilai total pengembalian dana ke bank pelaksana untuk seluruh Kopwan di Sumatera Selatan mencapai Rp7.34 juta atau 7.34%. Rendahnya tingkat pengembalian dana oleh Kopwan ke BP disebabkan oleh peraturan yang menyatakan pengembalian dana bergulir selama sepuluh tahun. Dalam hal ini, Kopwan diberikan kelonggaran yang tinggi mengelola dana untuk memupuk modal. Disamping itu, program masih dalam kategori on-going project dimana para anggota secara efektif menggunakan dana tersebut pada triwulan kedua tahun 2008. Tingkat pengembalian dana itu ke BP berlangsung dalam jangka waktu 7 (tujuh) bulan setelah penyaluran kepada anggota. Dengan memperhatikan rata-rata tingkat pengembalian sebesar 7.34% maka tingkat pengembalian per bulan sebesar 1.05%. Oleh karena itu, secara linier, Kopwan akan mampu mengembalikan pokok pinjaman dana Perkassa sebesar 126% dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun masa pinjaman sebagaimana aturan pengembalian dana Perkassa. Tetapi, bila dikenakan sukubunga pinjaman yang tinggi, di atas 4% per tahun, maka pengembalian dana Perkassa akan sulit dilakukan oleh Kopwan (Situmorang, 2007). Tingkat sukubunga yang ditanggung oleh Kopwan sebesar 4% setahun dan oleh anggota sebesar 24% setahun atau 2% per bulan.
Pada level anggota Kopwan penerima dana Perkassa terlihat juga pada Tabel 2, dana tersalur di Sumatera Selatan 111.75% dari plafond dan nilai pengembalian Rp2.13 juta atau 47.59%. Anggota Kopwan penerima Perkassa telah mampu mengembangkan usaha dan tepat sasaran setelah ikut dalam program ini. Sampai waktu penelitian dilakukan, belum terlihat adanya tunggakan pinjaman. Artinya, status pinjaman termasuk kategori lancar sampai sangat lancar. Lama pinjaman berkisar 6-12 bulan dengan sukubunga pinjaman sebesar 24% per tahun. Tingkat pengembalian pinjaman ini berlangsung selama 7 bulan masa pinjaman. Dengan demikian, kemampuan pengembalian rata-rata pinjaman adalah 9.76% per bulan. Perkiraan secara linier, anggota Kopwan akan mampu mengembalikan dana Perkassa selama masa pinjaman 12 bulan dengan tingkat pengembalian 117.12%. Bila dibandingkan dengan beban sukubunga yang ditanggung oleh anggota sebesar 24% per tahun maka kemungkinannya, pada akhir program, harga dana pinjaman sangat tinggi.
Pada umumnya, bidang usaha yang menjadi obyek pembiayaan dana Perkassa adalah jasa perdagangan (makanan, sandang, dan warung), industri dan kerajinan, jasa konveksi (termasuk jahit), dan industri makanan (terutama jajanan). Bidang usaha ini termasuk yang sangat likuid karena produksi dan pemasarannya harian. Dalam jangka pendek, meskipun beban sukubunga dana Perkassa tinggi, usaha masih mampu memberikan hasil yang tinggi, sehingga nilai angsuran masih cukup dipenuhi oleh pengusaha anggota Kopwan. Para peserta adalah mereka yang benar-benar mempunyai usaha produktif dan mampu dikontrol oleh pengurus Kopwan. Hal itu terlihat dari interaksi dan komunikasi pengurus dengan anggota penerima yang tinggi dimana pengurus tahu betul karakter sumberdaya manusia penerima. Ikatan sosial yang tinggi mengakibatkan munculnya kontrol sendiri (self-control) anggota untuk tidak menyimpang dari perjanjian.


Tabel 2. Implementasi Penyaluran dan Pengembalian Dana Perkassa di Sumatera Selatan


Dari uraian di atas, secara umum terlihat sistem Perkassa mampu menggerakkan sumberdaya perempuan sebagai pelaku bisnis dan sekaligus menggerakkan Kopwan sebagai wadah memperjuangkan ekonomi. Meskipun demikian, berbagai kelemahan terlihat, seperti sistem administrasi dan akuntansi yang belum sesuai dengan standar sebagaimana layaknya suatu perusahaan. Dari sisi tujuan dan maksud program, Program Perkassa sudah mampu menggerakkan sumberdaya perempuan sebagai kontributor ekonomi sesuai dengan tujuan program Perkassa.


Nama / NPM              : Riski Ludvitasari / 26211274
Kelas / Tahun            : 2EB09 / 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar