REVIEW 7
:
III. Gambaran Program Perkasa
III. Gambaran Program Perkasa
ANALISIS TIPOLOGI DAN POSISI KOPERASI
PENERIMA
PROGRAM PERKASSA
STUDI KASUS DI SUMATERA SELATAN*)
Oleh
:
Johnny W. Situmorang**)
Berisi :
III. GAMBARAN PROGRAM PERKASSA
Peluncuran Program
Perkassa ini adalah pada periode Kabinet Indonesia Bersatu I (KBI-1) dengan
maksud membuktikan bahwa kaum perempuan mampu mengelola usaha sejajar dengan
lainnya untuk membantu ekonomi keluarga, dengan wadah koperasi melalui pola
konvensional atau pola syariah.
Tabel 1. Gambaran
Koperasi dan Koperasi Wanita di Indonesia
Tahun 2007-2008
Pada Tabel 1
terlihat pada tahun 2007, jumlah koperasi di Indonesia mencapai 149.67 ribu
unit yang tersebar di seluruh provinsi dengan jumlah anggota sebanyak 28.89
juta orang. Dari jumlah anggota ini, diasumsikan setiap 8 penduduk Indonesia,
satu di antaranya adalah anggota koperasi. Dari jumlah koperasi itu, pada tahun
2007, sebanyak 2481 unit atau 1.67% adalah Kopwan dengan jumlah anggota
sebanyak 378.51 ribu orang atau dari setiap 76 orang anggota koperasi nasional,
satu di antaranya adalah anggota Kopwan. Pemberdayaan perempuan melalui Kopwan
dengan Perkassa yang dimulai tahun 2007 mencakup sebanyak 247 Kopwan dengan
cakupan anggota sebanyak 6175 orang. Nilai alokasi dana bergulir Perkassa
mencapai Rp24.7 miliar dan tersebar di seluruh provinsi. Alokasi dana Perkassa
termasuk kategori mikro, Rp100 juta per Kopwan atau Rp4.0 juta per anggota.
Namun, karena terkait langsung dengan para perempuan, khususnya ibu
rumahtangga, nilai alokasi dana tersebut cukup berarti sebagai stimulus
perekonomian rakyat.
Sebaran daerah
penerima Perkassa pada 33 provinsi/D.I. mencapai 169 kabupaten dan kota
(kab-kota) atau sekitar 38.4% dari seluruh daerah. Kabupaten yang memperoleh
alokasi terbesar sebanyak 126 kabupaten atau 74.6% dari jumlah kab-kota
penerima, sisanya tersebar di daerah kota. Pada setiap daerah kab-kota
rata-rata Kopwan yang menerima dana Perkassa sebanyak dua unit Kopwan. Dengan
jumlah alokasi dana Perkassa sebesar Rp100 juta per Kopwan maka di setiap
daerah itu telah teralokasi dana sebesar Rp200 juta yang menjadi modal usaha
untuk sebanyak 50 orang perempuan pengusaha.
Dari gambaran
penerima Perkassa di Sumsel terlihat jumlah Kopwan penerima Perkassa di
Sumatera Selatan, sebanyak 13 Kopwan mencakup 325 anggota. Nilai alokasi dana
Perkassa tersalur di Sumsel, sebesar Rp1.3 miliar. Implementasinya baru pada
tahun 2008, meskipun dana telah masuk dalam rekening sebagian Kopwan pada akhir
tahun 2007 di bank pelaksana. Bank pelaksana (BP) program ini terdiri dari Bank
Mandiri Syariah dan Bank Sumsel. Setiap Kopwan penerima Perkassa membuka tiga
jenis rekening di BP, yakni rekening penerima, rekening pengembalian, dan
rekening pengumpulan. Hal ini sesuai dengan aturan program itu. Sehingga dalam
Laporan Rapat Anggota Tahunan (LRAT) tahun buku 2007 yang diterbitkan tahun
2008, Pengurus Kopwan telah melaporkan dana Perkassa sebagai modal luar Kopwan.
Pembukuan ini seolah-olah menunjukkan bahwa modal Kopwan tidak produktif pada
tahun 2007 karena nilai buku modal Kopwan tiba-tiba melonjak dengan masuknya
dana Perkassa. Oleh karena itu, ketika penelitian ini dilaksanakan, program ini
masih dalam kategori proyek berjalan (on-going project).
Implementasi
program tersebut pada level koperasi menunjukkan bahwa nilai total pengembalian
dana ke bank pelaksana untuk seluruh Kopwan di Sumatera Selatan mencapai Rp7.34
juta atau 7.34%. Rendahnya tingkat pengembalian dana oleh Kopwan ke BP
disebabkan oleh peraturan yang menyatakan pengembalian dana bergulir selama
sepuluh tahun. Dalam hal ini, Kopwan diberikan kelonggaran yang tinggi
mengelola dana untuk memupuk modal. Disamping itu, program masih dalam kategori
on-going project dimana para anggota secara efektif menggunakan dana
tersebut pada triwulan kedua tahun 2008. Tingkat pengembalian dana itu ke BP
berlangsung dalam jangka waktu 7 (tujuh) bulan setelah penyaluran kepada
anggota. Dengan memperhatikan rata-rata tingkat pengembalian sebesar 7.34% maka
tingkat pengembalian per bulan sebesar 1.05%. Oleh karena itu, secara linier,
Kopwan akan mampu mengembalikan pokok pinjaman dana Perkassa sebesar 126% dalam
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun masa pinjaman sebagaimana aturan pengembalian
dana Perkassa. Tetapi, bila dikenakan sukubunga pinjaman yang tinggi, di atas
4% per tahun, maka pengembalian dana Perkassa akan sulit dilakukan oleh Kopwan
(Situmorang, 2007). Tingkat sukubunga yang ditanggung oleh Kopwan sebesar 4%
setahun dan oleh anggota sebesar 24% setahun atau 2% per bulan.
Pada level anggota
Kopwan penerima dana Perkassa terlihat juga pada Tabel 2, dana tersalur di
Sumatera Selatan 111.75% dari plafond dan nilai pengembalian Rp2.13 juta atau
47.59%. Anggota Kopwan penerima Perkassa telah mampu mengembangkan usaha dan
tepat sasaran setelah ikut dalam program ini. Sampai waktu penelitian
dilakukan, belum terlihat adanya tunggakan pinjaman. Artinya, status pinjaman
termasuk kategori lancar sampai sangat lancar. Lama pinjaman berkisar 6-12
bulan dengan sukubunga pinjaman sebesar 24% per tahun. Tingkat pengembalian
pinjaman ini berlangsung selama 7 bulan masa pinjaman. Dengan demikian,
kemampuan pengembalian rata-rata pinjaman adalah 9.76% per bulan. Perkiraan
secara linier, anggota Kopwan akan mampu mengembalikan dana Perkassa selama
masa pinjaman 12 bulan dengan tingkat pengembalian 117.12%. Bila dibandingkan
dengan beban sukubunga yang ditanggung oleh anggota sebesar 24% per tahun maka
kemungkinannya, pada akhir program, harga dana pinjaman sangat tinggi.
Pada umumnya,
bidang usaha yang menjadi obyek pembiayaan dana Perkassa adalah jasa
perdagangan (makanan, sandang, dan warung), industri dan kerajinan, jasa
konveksi (termasuk jahit), dan industri makanan (terutama jajanan). Bidang
usaha ini termasuk yang sangat likuid karena produksi dan pemasarannya harian.
Dalam jangka pendek, meskipun beban sukubunga dana Perkassa tinggi, usaha masih
mampu memberikan hasil yang tinggi, sehingga nilai angsuran masih cukup
dipenuhi oleh pengusaha anggota Kopwan. Para peserta adalah mereka yang
benar-benar mempunyai usaha produktif dan mampu dikontrol oleh pengurus Kopwan.
Hal itu terlihat dari interaksi dan komunikasi pengurus dengan anggota penerima
yang tinggi dimana pengurus tahu betul karakter sumberdaya manusia penerima.
Ikatan sosial yang tinggi mengakibatkan munculnya kontrol sendiri (self-control)
anggota untuk tidak menyimpang dari perjanjian.
Tabel 2.
Implementasi Penyaluran dan Pengembalian Dana Perkassa di Sumatera Selatan
Dari uraian di atas, secara umum terlihat
sistem Perkassa mampu menggerakkan sumberdaya perempuan sebagai pelaku bisnis
dan sekaligus menggerakkan Kopwan sebagai wadah memperjuangkan ekonomi.
Meskipun demikian, berbagai kelemahan terlihat, seperti sistem administrasi dan
akuntansi yang belum sesuai dengan standar sebagaimana layaknya suatu
perusahaan. Dari sisi tujuan dan maksud program, Program Perkassa sudah mampu
menggerakkan sumberdaya perempuan sebagai kontributor ekonomi sesuai dengan
tujuan program Perkassa.
Nama / NPM :
Riski Ludvitasari
/ 26211274
Kelas / Tahun : 2EB09 / 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar