Selasa, 11 November 2014

Tugas Softskill ETIKA AUDITING


Nama  : Riski Ludvitasari
NPM   : 26211274
Kelas   : 4EB09

ETIKA DALAM AUDITING

Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Auditor harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan. 

    1.        KEPERCAYAAN PUBLIK
Kepercayaan masyarakat umum  sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.

2.                  TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
Sebelum auditor bertanggung jawab kepada publik, maka seorang auditor memiliki tanggung jawab dasar yaitu :
     1.      Perencanaan, Pengendalian, dan Pencatatan
            Auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.
      2.      Sistem Akuntansi
        Auditor harus dapat mengetahui dengan pasti bagaimana sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan memiliki kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
      3.      Bukti Audit
           Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk dapat memberikan   kesimpulan rasional.
      4.      Pengendalian Intern
          Apabila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan kepada pengendalian internal, maka hendaknya harus dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
      5.      Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
        Auditor dapat melaksanakan tinjauan ulang mengenai laporan keuangan yang relevan dengan seperlunya, dlam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan bukti audit lain yang didapatkan dan untuk member dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

3.                  TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Tanggung jawab auditor adalah sebagai berikut:
      a.       Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan  mencatat pekerjannya.
      b.    Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
      c.     Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
     d.   Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
     e.       Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat  mengenai laporan keuangan.

4.         INDEPENDENSI AUDITOR
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
     a.       Independensi dalam Fakta (Independence in fact) : Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
     b.      Independensi dalam Penampilan (Independence in appearance) : Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
     c.     Independensi dari sudut Keahliannya (Independence in competence) : Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.

5.   PERATURAN PASAR MODAL DAN REGULATOR MENGENAI INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
     1.      Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam,
      2.      Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan public,
      3.      Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emitmen atau perusahaan public,
      4.      Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
     a.       Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
      b.    Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
      c.      Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
     d.     Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
    e.    Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.

Contoh Kasus :
KASUS DI PDAM KABUPATEN TASIKMALAYA
I.                   Fenomena yang Terjadi
Laporan auditor atas hasil pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan perusahaan, merupakan indikator atas penyusunan laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan angka-angka yang ada dalam laporan keuangan telah disajikan dengan wajar, sehingga dapat digunakan oleh pemakai laporan keuangan untuk pengambilan keputusan ekonomi. Dengan demikian sangatlah penting laporan keuangan yang telah diaudit oleh yang berhak, bagi pemakai dan pengambil kebijkan atas perusahaan tersebut. Agar hasil keputusannya tepat, maka laporan keuangan audited harus tepat waktu tidak terlalu lama keluarnya, sehingga pengambilan keputusannya cepat. Untuk menunjang itu auditor memegang peran yang cukup besar dalam proses pengambilan keputusan tersebuut. Mengingat laporan keuangan yang diterbitkan manajemen perusahaan belum dipercaya kewajarannya sebelum ada opini dari auditor yang berwenang. Auditor harus profesional dalam mengerjakan pemeriksanaan atas laporan keuangan, serta berpedoman pada SPAP. Sehingga tingkat kepercayaan pemakai atas opini yang dikeluarkan auditor tidak merasa ragu.
Hal tersebut di atas berlaku umum, artinya untuk semua organisasi baik perusahaan maupun non perusahaan, tidak terkecuali Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Dalam kasus ini terjadi pada PDAM di Kabupaten Tasikmalaya. Suatu kota yang dipenuhi gunung-gunung dan dikenal dengan kota seribu gunung. Disamping itu banyak sumber-sumber air bersih disekitar gunung-gunung tersebut, sehingga dapat dibagikan secara merata ke daerah yang kandungan air bersihnya kurang. Pendistribusian ini dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Sebagai perusahaan milik pemerintah daerah, PDAM wajib melaporkan hasil yang telah dicapainya baik keuangan maupun non keuangan kepada Pemerintah Daerah. Khusus untuk laporan mengenai keuangannya, PDAM diharuskan membuat laporan keuangan minimal satu tahun sekali. Untuk memberi keyakinan Pemerintah daerah bahwa laporan keuangan PDAM yang disajikan wajar, maka laporan keuangan tersebut diharuskan diaudit oleh auditor ekstern.
Untuk menghasilkan laporan keuangan yang baik, maka setiap tahunnya secara berkala selalu dimonitor oleh Auditor pemerintah, termasuk teknis pencatatan dan pembuatan laporan-laporan lainnya baik yang menyangkut keuangan maupun non keuangan, termasuk didalamnya penerapan pengendalian intern perusahaan. Sebelum tahun 2004 PDAM Kabupaten Tasikmalaya selalu diaudit oleh Auditor pemerintah dari Ibu kota propinsi. Selain melakukan audit atas kinerja, Auditor pun mengaudit atas laporan keuangan. Sebagaimana halnya Kantor Akuntan Publik, auditor pemerintah tsb setiap selesai melakukan general audit, selalu memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan PDAM. Setiap tahun PDAM memperoleh opini dari auditor pemerintah adalah wajar tanpa pengecualian.
Selama proses audit Sering sekali auditor pulang ke kantornya dengan alasan kedinasan ataupun keluarga. PDAM setiap auditor keluar kota ataupun keperluan lain walaupun tidak ada hubungan langsung dengan keperluan audit, selalu memberikan akomodasi. Tidak heran bila biaya audit selalu melebihi anggarannya. Memang auditor tidak meminta akomodasi tersebut, namun mereka juga tidak menolak ketika diberi akomodasi tsb. Setiap tahun total biaya audit cukup besar bila dibandingkan dengan fee KAP sekarang ini. Padahal aset PDAM saat itu hanya sekitar10 milyar rupiah, dengan laba sebesar Rp 500 juta.
Meskipun akomodasi auditor dipenuhi secara maksimal, namun terbitnya laporan audit sangat lama sekali, padahal laporan keuangan akan digunakan oleh Pemda untuk menentukan besarnya setoran ke Pemerintah Daerah. Disamping itu pula digunakan oleh pihak manajemen untuk menentukan besarnya jasa produksi yang akan diberikan pada karyawan, sehingga karyawan sangat menunggu laporan audit tersebut. Setiap tahunnya saat itu rata-rata laporan audit dapat diterima perusahaan sekitar bulan Juli- Agustus, sehingga hampir termasuk kategori mubadzir. Disamping itu sering meminta data dengan alasan kekurangan data agar dikirim ke kantornya. Lama perjalanan dari PDAM Kabupaten Tasikmalaya ke kantornya dapat memakan waktu 3,5 jam perjalanan. Setelah data tersebut selesai digunakan, sekitar satu minggu kemudian, harus diambil oleh karyawan PDAM ke kantor auditor pemerintah tsb. Terkadang ada data yang hilang terutama yang lembaran-lembaran lepas.
Dari fenomena di atas, terdapat beberapa hal yang dianggap kurang memperhatikan etika sebagai auditor
1.      Memberikan jasa lain pada klien yang diperiksa
2.      Menerima pemberian diluar fasilitas audit.
3.      Menyuruh karyawan perusahaan mengirim data-data kekurangan ke kantor Pemeriksa.
4.      Menerbitkan laporan audit terlalu lama.
5.      Melakukan audit secara terus menerus.
6.      Mengeluarkan opini, yang seharusnya memberikan saran perbaikan atas kinerja perusahaan.

II.                  Pembahasan
a.                  Memberikan jasa lain pada klien yang diperiksa.
Dalam kasus ini auditor memberikan jasa lain pada kliennya, yakni memberikan bimbingan mengenai pencatatan akuntansi dan prosedur-prosedurnya, serta penilaian pengendalian intern perusahaan. Sehingga diharapkan akan menghasilkan laporan keuangan yang wajar dan akurat. Namun pada saat akhir tahun buku, laporan keuangan perusahaan tsb diaudit pula oleh auditor tsb, dengan opini wajar tanpa pengecualian.
Dari kasus ini menurut hemat saya ada kekhawatiran auditor melanggar etika profesi dalam kode etik akuntan Indonesia. Dalam kode etik tsb , tersurat dalam juklaknya sbb; ” Jika seorang akuntan disamping melakukan audit, juga melaksanakan jasa lain untuk klien yang sama, maka ia harus menghindari jasa yang menuntut ia melakukan fungsi manajemen atauu memilih keputusan manajemen, yag tanggungjawabnya terletak pada dewan direksi dan manajemen”. Dalam kasus ini akuntan yang sama melakukan jasa lain pada kliennya disamping melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan tsb. Sedangkan menurut juklak kode etik akuntan tsb. Harus memilih salah satu penugasan, dalam hal ini apakah audit atas laporan keuangan, atau jasa lainnya.
      b.      Menerima pemberian diluar fasilitas audit.
Dalam kasus ini aditor menerima ” pemberian” dari kliennya yang tidak termasuk dalam kontrak perjanjian fee audit. Walaupun “pemberian “ tsb tidak secara eksplisit untuk mempengaruhi sikap auditor, namun dikhawatirkan akan mempengaruhi sikap independen nya. Hal ini dikhawatirkan melanggar kode etik akuntan Indonesia khususnya Bab V pasal 6 ayat 5. Bab tsb berbunyi sbb: “Dalam melaksanakan penugasan pemeriksaan laporan keuangan, dilarang menerima imbalan lain selain honorarium untuk penugasan yang bersangkutan. Honorarium tersebut tidak boleh tergantung pada manfaat yang akan diperoleh kliennya.” Dalam pasal tsb jelas bahwa auditor dilarang menerima pemberian apapun dalam melaksanakan tugasnya. Walaupun klien tidak mengatakan secara langsung permintaannya, namun hal tsb cukup bisa dimengerti. Jadi dengan demikian auditor tsb disinyalir memenuhi kategori pelanggaran kode etik akuntan Indonesia.
      c.       Membawa bukti pemeriksaan ke kantor Auditor.
Dengan alasan kekurangan data, maka auditor pemeriksa meminta karyawan klien untuk mengirimkan data-data dan bukti-bukti transaksi ke kantornya. Jarak tempuh antara perusahaan klien dengan kantor akuntan tsb sekitar 120 km dengan waktu tempuh perjalan selama 3,5 jam. Hal ini tentu berisiko data hilang baik di kantor akuntan, maupun di perjalan. Data-data tsb digunakan di kantor akuntan rata-rata seminggu, untuk diproses. Dari kasus tersebut terlihat bahwa berkas-berkas yang ada di kantor auditor khawatir dapat diketahui oleh pihak yang tidak semestinya, atau jatuh ke tangan pihak yang bukan haknya, sehingga informasi yang rahasia dapat jatuh ke pihak lain. Hal ini sebagaimana diungkapkan dalam aturan etika KAP sbb: “ Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan klien.”. Hal ini pun diperjelas dalam kode etik Akuntan Indonesia bab III pasal 4 yang berbunyi: “Setiap anggota harus menjaga kerahasiahan informasi yang diperoleh dalam tugasnya, dan tidak boleh terlibat dalam pengungkapan dan pemanfaatan informasi tersebut, tanpa seijin pihak yang memberi tugas, kecuali jika hal itu dikehendaki oleh norma profesi, hukum atau negara.” Sebaiknya berkas-berkas data tsb tidak dibawa ke kantor auditor, cukup di kantor klien saja.

       d.      Menerbitkan laporan audit terlalu lama.
Auditor dalam kasus ini menerbitkan laporan pemeriksanaannya rata-rata 3-6 bulan. Hal ini jelas akan mengurangi manfaat laporan keuangan sebagai dasar pengambilan keputusan baik bagi pemilik, maupun bagi manajemen perusahaan, mengingat laporan keuangan merupakan salah satu alat dalam pengambilan keputusan di bidang ekonomi bagi stakeholders. Keputusan ekonomi disini yang berdasar pada laporan keuangan yang telah diaudit diantaranya adalah; pajak penghasilan perusahaan yang harus disetor ke kas negara, besarnya jasa produksi yang akan didistribusikan, besarnya setoran untuk PAD, pengukuran kinerja pimpinan perusahaan. Tindakan auditor yang lambat dalam pembuatan laporan audit ini, dikhawatirkan merusak citra auditor itu sendiri, dan juga dapat dikategorikan kurangnya tanggungjawab kepada klien . Dalam prinsip etika akuntan Indonesia pada prinsip kedua yakni; kepentingan publik, pada poin (5) diungkapkan sbb: ” Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.” Dengan berdasarkan pada pernyataan tersebut, maka sikap auditor yang lambat dalam mengeluarkan laporan auditnya, dapat dikategorikan tidak mentaati etika akuntan Indonesia khususnya poin lima di atas. Karena tindakan auditor tersebut akan mengurangi kepercayaan publik pada lembaga pemeriksa, dan juga pada kualitas, serta profesionalisme pemeriksa. Padahal komponen kepercayaan publik, profesionalisme, integritas dll, sangat perlu dijunjung tinggi oleh auditor.
       e.       Melakukan audit secara terus menerus.
Dalam kasus yang terjadi di PDAM Kabupaten Tasikmalaya ini, sejak mulai berdiri sekitar tahun 1987 sampai tahun 2004 selalu dilakukan audit atas laporan keuangan oleh BPKP secara terus menerus. Hal ini beralasan bahwa PDAM milik pemerintah, dan BPKP mempunyai hak untuk membimbingnya dan sekaligus memeriksanya. Melakukan audit atas laporan keuangan dari mulai tahun 1987 sampai tahun 2004 oleh satu institusi pemeriksa, dikhawatirkan melanggar Keputusan Menkeu Republik Indonesia nomor : 423/KMK.06/2002, tentang jasa akuntan publik. Meskipun BPKP bukan akuntan publik, namun dalam kasus ini bertindak seolah-olah sebagai akuntan publik, yakni memeriksa laporan keuangan dan mengeluarkan opini atas pemeriksaannya itu. Dalam keputusan Menteri tsb khususnya Bab II Bagian kedua pasal 6 ayat (4), diungkapkan sebagai berikut : ” Pemeriksaan jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas dapat dilakukan oleh KAP paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang akuntan publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.” Dalam Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 359/KMK.06/2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang jasa akuntan publik, diungkapkan dalam pasal II ayat (1) sbb: ” KAP yang telah memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima ) tahun buku berturut-turut atau lebih atas laporan keuangan dari suatu entitas pada saat berlakunya keputusan menteri keuangan ini, dapat melaksanakan audit umum atas laporan keuangan entitas tsb samapai tahun buku 2003.” Juga diungkapkan bagi akuntan publik dalam ayat (2) sbb: ” Akuntan publik yang telah memberiakn jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau lebih atas laporan laporan keuangan dari suatu entitas pada saat berlakunya keputusan menteri keuangan ini, dapat melaksanakan audit umum atas laporan keuangan entitas tersebut samapai dengan tahun 2003.” Dengan demikian sudah jelas bahwa auditor tsb tidak mengindahkan keputusan menteri keuangan yang mengatur lamanya auditor melakukan audit pada satu entitas.
      f.       Mengeluarkan Opini.
Dalam kasus ini yang bertindak sebagai auditor adalah BPKP, yang merupakan auditor pemerintah, yang mempunyai tugas diantaranya membimbing dan mengarahkan suatu entitas melaksanakan akuntansi yang baik yang sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia. Disamping itu BPKP juga mempunyai tugas diantaranya menilai kinerja atas suatu entitas di lingkungan Pemerintah. Jika dilihat dari sebagian tugasnya tersebut, maka menurut saya jelas bahwa BPKP berhak melakukan audit kinerja atas suatu entitas di lingkungan Pemerintah baik pusat maupun daerah, untuk memberikan saran dan perbaikan atas kinerja entitas tersebut. Sehingga akan selalu memberikan saran dan bimbingan agar entitas mencapai kinerja yang diharapkan yang pada akhirnya akan memeberikan kesejahteraan baik secara langsung maupun tidak langsung pada masyarakat sekitarnya. Dengan mengeluarkan opini audit layaknya KAP, maka BPKP harus tunduk pada kode etik akuntan Indonesia dan juga aturan etika kompartemen akuntan publik, sehingga opini yang dikeluarkan BPKP dapat dipercaya oleh pemakainya. Oleh karena itu sikap independen dan integritas profesionalisme BPKP harus mengacu pada aturan kode etik akuntan Indonesia. Hal ini wajar karena opini yang dikeluarkan BPKP naratifnya sama dengan opini yang dikeluarkan oleh kantor akuntan publik, juga jenis opininya pun sama, seperti opini wajar tanpa pengecualian, wajar dengan pengecualian, opini tidak wajar, dan opini tidak memberikan pendapat.



Daftar Putaka        :