REVIEW
1 :
Abstrak, Abstract, Pendahuluan, Pembahan dan Metode
Abstrak, Abstract, Pendahuluan, Pembahan dan Metode
PENGGUNAAN
INDIRECT EVIDENCE (ALAT BUKTI TIDAK
LANGSUNG)
OLEH KPPU DALAM PROSES PEMBUKTIAN DUGAAN
PRAKTIK
KARTEL DI INDONESIA (STUDI DI KOMISI PENGAWAS
PERSAINGAN
USAHA)
Oleh
:
Mutia
Anggraini
Fakultas
Hukum, Universitas Brawijaya
Email:
anggraini.mutiamuntaha@yahoo.co.id
Berisi :
ABSTRAK
Pada
skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Penggunaan Indirect Evidence oleh
KPPU dalam Proses Pembuktian Dugaan Praktik Kartel di Indonesia. Pilihan tema
tersebut dilatar belakangi dari perkembangan isu yang menyatakan bahwa KPPU
dalam praktiknya dapat menggunakan satu alat bukti. Alat bukti tersebut, yaitu
alat bukti tidak langsung. Perbedaan penggunaan minimal alat bukti dalam hukum
acara ini yang membuat penulis tertarik untuk menulis permasalahan tersebut.
Berdasarkan
hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimanakah
penggunaan Indirect Evidence dalam proses pembuktian menurut sistem
pembuktian di Indonesia? (2) Bagaimana penggunaan Indirect Evidence oleh
KPPU dalam membuktikan adanya dugaan kartel di Indonesia? Kemudian penulisan
karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris atau sociology of law.
Penulis menggunakan data yang penulis peroleh dari Komisi Pengawas Persaingan
Usaha baik secara langsung maupun tidak langsung. Data itu berupa wawancara
terpimpin, jurnal-jurnal hukum, majalah Kompetisi yang diterbitkan oleh
KPPU. Data tersebut kemudian penulis analisis dengan menggunakan teknik analisis
deskriptif kualitatif.
Jawaban
atas permasalahan yang ada bahwa penggunaan Indirect Evidence/alat bukti
tidak langsung dalam proses pembuktian menurut sistem hukum pembuktian di
Indonesia dapat digunakan sebagai alat bukti. Kedudukannya sebagai alat bukti
tambahan. KPPU perlu mendapatkan alat bukti lainnya untuk memproses
permasalahan hingga didapat suatu kesimpulan akhir atas adanya dugaan
pelanggaran atau tidak atas UU No. 5 tahun 1999. Alat bukti tidak langsung
tidak dapat digunakan sebagai alat bukti satu-satunya di dalam persidangan yang
dilakukan oleh KPPU. Cara penggunaan Indirect evidence telah dikuatkan
oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi yang diajukan oleh KPPU atas
pembatalan oleh Pengadilan Negeri
Penggunaan Indirect
Evidence oleh KPPU sebagai alat bukti awal indikator terjadinya kartel
yaitu dengan menggunakan metode analisis ekonomi. Analisis ekonomi dalam
beberapa kasus digunakan sebagai alat bukti awal diketahui bahwa ada dugaan
praktik kartel. Analisis ekonomi ini berupa analisis dengan menggunakan faktor
struktural dan faktor perilaku.
Kata Kunci: Indirect
Evidence/alat bukti tidak langsung, kartel, alat bukti.
ABSTRACT
For
this thesis a raised the issue of the use of indirect evidence by the
commission in the process of verifiable cartel practice in indonesia. The theme
is derived from the issue of who declared that the commission in practice may
use of evidence. The evidence this is no direct evidence. Differences in laws
at least evidence of this program make a keen to write this problem.
Above, based on
it a piece of writing is raised recipe problem: (1) how can use indirect
evidence in the process of attesting probative according to legal system in
Indonesia? (2) how the use of indirect evidence by KPPU in proving allegedly
cartel in Indonesia? Then write a piece of writing is using an empirical method
in sociology or juridical law. A writer who uses a obtained from the business
competition supervisory commission either directly or indirectly. The data of
interviews,
journal of law, a periodical that is published by the commission. The data and
analysis by the use of a descriptive qualitative analysis. A response to the
existing problems and evidence that the use of indirect evidence an indirect
verifiable and the proof to the legal system in Indonesia can be used as an
instrument of evidence. His place as an additional evidence. Commission should
receive the other evidence for processing problem to be a conclusion at
the end of the
alleged violations or not the act no. 5/1999. Indirect evidence cannot be used
as the evidence in the investigation done by the commission. The use of
indirect evidence has supported by the supreme court. The evidence by the
commission as an indirect evidence an early indicator of a cartel that is by
using the method of economic analysis. Economic analysis in some cases used as
evidence that no known beginning " cartel practice. The analysis of this
economic analysis by the use of the structural factors and behavior.
Keywords:
Indirect Evidence, cartel and evidence
A. PENDAHULUAN
Didunia
terdapat tiga macam sistem ekonomi yang dianut oleh negaranegara di belahan
bumi ini. Sistem ekonomi liberal, sosialis dan campuran. Indonesia memilih
sistem ekonomi campuran. Trend yang terjadi pada negara berkembang dan
negara pecahan Uni sovyet adalah memperbaiki sistem perekonomian di negaranya.
Kebijakan ekonomi baru ini memanfaatkan instrumen-instrumen pasar dan
persaingan dalam membangun ekonomi bangsa.
Negara
sebagai pembuat kebijakan mengarahkan masyarakat untuk menjalankan persaingan
usaha yang sehat. Hal ini untuk mendapatkan persaingan yang sehat tanpa ada
keberpihakan pada golongan tertentu. Pasar yang membentuk harga secara alamiah.
Khusus bagi perekonomian Indonesia, campur tangan pemerintah dapat dilakukan.
“Perekonomian Nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi”.1
Undang-Undang
Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat mengatur mengenai berbagai larangan bagi tindakan yang menyebabkan
terjadinya persaingan usaha tidak sehat dari kegiatan maupun perjanjian diatara
para pelaku usaha salah satunya kartel. Menurut ketentuan dalam Pasal 11
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,perjanjian kartel dibuat oleh pelaku usaha
dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan
mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, sehingga dapat
mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat. Perjanjian Kartel terjadi antara satu pelaku usaha dengan pelaku usaha
pesaingnya untuk menghilangkan persaingan diantara keduanya.
Proses
Pembuktian dalam sebuah indikasi pelanggaran UU No. 5 tahun 1999 yang dilakukan
oleh KPPU adalah kebenaran materiil. Kebenaran materiil adalah kebenaran yang
bersumber pada kaidah-kaidah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam Hukum Perdata yang dicari adalah kebenaran formil. Pencarian kebenaran
materiil untuk membuktikan bahwa adanya akibat dari persaingan usaha tidak
sehat tersebut, diperlukan keyakinan KPPU bahwa pelaku usaha melakukan atau
tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan terjadinya praktek monopoli atau
persaingan usaha tidak sehat.Keyakinan itu didapat dengan cara memastikan
kebenaran atas laporan dan inisiatif KPPU atas dugaan terjadinya praktek kartel
dengan cara melakukan penelitian, pengawasan, penyelidikan, dan pemeriksaan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam pasal 42 disebutkan ada lima alat bukti yang
dapat digunakan bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha yaitu; keterangan saksi,
keterangan ahli, surat dan atau dokumen, petunjuk dan keterangan pelaku usaha.
Dalam KUHAP dan HIR alat bukti langsung tersebut diajukan masing-masing dalam
pasal 184 dan 164.
Terdapat
beberapa permasalahan yang timbul dengan penggunaan Indirect Evidence
dalam indikasi kartel. Dalam pedoman pasal 11 Peraturan Komisi Pengawas
Persaingan usaha disebutkan bahwa “KPPU harus berupaya memperoleh satu atau
lebih alat bukti”.2 Pernyataan tersebut dapat diartikan bahwa satu alat bukti
cukup untuk menindaklanjuti laporan ataupun dugaan adanya indikasi kartel. Hal
ini bertentangan dengan Hukum acara pidana. Hukum pidana menyatakan “satu bukti
bukan bukti” (unus testis nullus testis). Minimal alat bukti yang sah
menurut KUHAP, yaitu dua alat bukti. Ketidaksesuaian hukum pembuktian antara
ketentuan pembuktian yang ada dalam hukum acara pidana dan hukum persaingan
usaha yang kemudian menjadikan latar belakang penulisan skripsi. Hukum acara
pidana menggunakan Direct Evidence sebagai bukti utama dalam hukum acara
pidana, sedangkan Indirect Evidence yang menjadi dasar utama pembuktian
di dalam hukum persaingan usaha. Penulis merasa tertarik meneliti permasalahan
ini dalam suatu penelitian dengan judul “Penggunaan Indirect Evidence Oleh
KPPU Dalam Proses Pembuktian Dugaan Praktek Kartel Di Indonesia”.
Ketidaksesuaian
sistem pembuktian antara hukum acara pidana, hukum acara perdata dan hukum
acara persaingan usaha ini yang kemudian menjadikan penulis merasa tertarik
untuk melakukan penelitian dan penulisan dalam skripsi yang berjudul
“Penggunaan Indirect Evidence Oleh KPPU Dalam Proses Pembuktian Dugaan
Praktek Kartel Di Indonesia”.
B. PERMASALAHAN
Dari
latar belakang diatas maka rumusan masalah pada penelitian ini sebagai
berikut:
- Bagaimanakah penggunaan Indirect Evidence dalam proses pembuktian menurut sistem hukum pembuktian di Indonesia?
- Bagaimana penggunaan Indirect Evidence oleh KPPU dalam membuktikan adanya dugaan kartel di Indonesia?
C. METODE
Metode
penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris atau sosilogical of law.
Penulis meneliti dari sumber data primer, sekunder, dan tersier, berupa
wawancara dengan KPPU, kajian jurnal dari KPPU, majalah kompetisi,
putusanterkait Indirect Evidence, dan Undang-undang, peraturan Komisi
PengawasPersaingan Usaha dan Pedoman pasal 11 tentang kartel. Data yang telah
penulis dapatkan tersebut kemudian diolah untuk mendapatkan jawaban atas
rumusan masalah. Tahap akhirnya yaitu dilakukan penulisan akan hasil
penelitian.
Nama/NPM : Riski Ludvitasari/26211274
Kelas/Tahun : 2EB09/2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar