Sabtu, 04 Mei 2013

Riview Jurnal Aspek Hukum dalam Ekonomi (1)


REVIEW 1 :
Abstrak, Abstract, Pendahuluan, Pembahan dan Metode

PENGGUNAAN INDIRECT EVIDENCE (ALAT BUKTI TIDAK
LANGSUNG) OLEH KPPU DALAM PROSES PEMBUKTIAN DUGAAN
PRAKTIK KARTEL DI INDONESIA (STUDI DI KOMISI PENGAWAS
PERSAINGAN USAHA)

Oleh :
Mutia Anggraini
Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya
Email: anggraini.mutiamuntaha@yahoo.co.id

Berisi :
ABSTRAK

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Penggunaan Indirect Evidence oleh KPPU dalam Proses Pembuktian Dugaan Praktik Kartel di Indonesia. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi dari perkembangan isu yang menyatakan bahwa KPPU dalam praktiknya dapat menggunakan satu alat bukti. Alat bukti tersebut, yaitu alat bukti tidak langsung. Perbedaan penggunaan minimal alat bukti dalam hukum acara ini yang membuat penulis tertarik untuk menulis permasalahan tersebut.
Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimanakah penggunaan Indirect Evidence dalam proses pembuktian menurut sistem pembuktian di Indonesia? (2) Bagaimana penggunaan Indirect Evidence oleh KPPU dalam membuktikan adanya dugaan kartel di Indonesia? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris atau sociology of law. Penulis menggunakan data yang penulis peroleh dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha baik secara langsung maupun tidak langsung. Data itu berupa wawancara terpimpin, jurnal-jurnal hukum, majalah Kompetisi yang diterbitkan oleh KPPU. Data tersebut kemudian penulis analisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif.
Jawaban atas permasalahan yang ada bahwa penggunaan Indirect Evidence/alat bukti tidak langsung dalam proses pembuktian menurut sistem hukum pembuktian di Indonesia dapat digunakan sebagai alat bukti. Kedudukannya sebagai alat bukti tambahan. KPPU perlu mendapatkan alat bukti lainnya untuk memproses permasalahan hingga didapat suatu kesimpulan akhir atas adanya dugaan pelanggaran atau tidak atas UU No. 5 tahun 1999. Alat bukti tidak langsung tidak dapat digunakan sebagai alat bukti satu-satunya di dalam persidangan yang dilakukan oleh KPPU. Cara penggunaan Indirect evidence telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi yang diajukan oleh KPPU atas pembatalan oleh Pengadilan Negeri
Penggunaan Indirect Evidence oleh KPPU sebagai alat bukti awal indikator terjadinya kartel yaitu dengan menggunakan metode analisis ekonomi. Analisis ekonomi dalam beberapa kasus digunakan sebagai alat bukti awal diketahui bahwa ada dugaan praktik kartel. Analisis ekonomi ini berupa analisis dengan menggunakan faktor struktural dan faktor perilaku.
Kata Kunci: Indirect Evidence/alat bukti tidak langsung, kartel, alat bukti.

ABSTRACT

For this thesis a raised the issue of the use of indirect evidence by the commission in the process of verifiable cartel practice in indonesia. The theme is derived from the issue of who declared that the commission in practice may use of evidence. The evidence this is no direct evidence. Differences in laws at least evidence of this program make a keen to write this problem.
Above, based on it a piece of writing is raised recipe problem: (1) how can use indirect evidence in the process of attesting probative according to legal system in Indonesia? (2) how the use of indirect evidence by KPPU in proving allegedly cartel in Indonesia? Then write a piece of writing is using an empirical method in sociology or juridical law. A writer who uses a obtained from the business competition supervisory commission either directly or indirectly. The data of
interviews, journal of law, a periodical that is published by the commission. The data and analysis by the use of a descriptive qualitative analysis. A response to the existing problems and evidence that the use of indirect evidence an indirect verifiable and the proof to the legal system in Indonesia can be used as an instrument of evidence. His place as an additional evidence. Commission should receive the other evidence for processing problem to be a conclusion at
the end of the alleged violations or not the act no. 5/1999. Indirect evidence cannot be used as the evidence in the investigation done by the commission. The use of indirect evidence has supported by the supreme court. The evidence by the commission as an indirect evidence an early indicator of a cartel that is by using the method of economic analysis. Economic analysis in some cases used as evidence that no known beginning " cartel practice. The analysis of this economic analysis by the use of the structural factors and behavior.
Keywords: Indirect Evidence, cartel and evidence

A. PENDAHULUAN

Didunia terdapat tiga macam sistem ekonomi yang dianut oleh negaranegara di belahan bumi ini. Sistem ekonomi liberal, sosialis dan campuran. Indonesia memilih sistem ekonomi campuran. Trend yang terjadi pada negara berkembang dan negara pecahan Uni sovyet adalah memperbaiki sistem perekonomian di negaranya. Kebijakan ekonomi baru ini memanfaatkan instrumen-instrumen pasar dan persaingan dalam membangun ekonomi bangsa.
Negara sebagai pembuat kebijakan mengarahkan masyarakat untuk menjalankan persaingan usaha yang sehat. Hal ini untuk mendapatkan persaingan yang sehat tanpa ada keberpihakan pada golongan tertentu. Pasar yang membentuk harga secara alamiah. Khusus bagi perekonomian Indonesia, campur tangan pemerintah dapat dilakukan. “Perekonomian Nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi”.1
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur mengenai berbagai larangan bagi tindakan yang menyebabkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dari kegiatan maupun perjanjian diatara para pelaku usaha salah satunya kartel. Menurut ketentuan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,perjanjian kartel dibuat oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Perjanjian Kartel terjadi antara satu pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menghilangkan persaingan diantara keduanya.
Proses Pembuktian dalam sebuah indikasi pelanggaran UU No. 5 tahun 1999 yang dilakukan oleh KPPU adalah kebenaran materiil. Kebenaran materiil adalah kebenaran yang bersumber pada kaidah-kaidah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Hukum Perdata yang dicari adalah kebenaran formil. Pencarian kebenaran materiil untuk membuktikan bahwa adanya akibat dari persaingan usaha tidak sehat tersebut, diperlukan keyakinan KPPU bahwa pelaku usaha melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.Keyakinan itu didapat dengan cara memastikan kebenaran atas laporan dan inisiatif KPPU atas dugaan terjadinya praktek kartel dengan cara melakukan penelitian, pengawasan, penyelidikan, dan pemeriksaan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam pasal 42 disebutkan ada lima alat bukti yang dapat digunakan bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha yaitu; keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan atau dokumen, petunjuk dan keterangan pelaku usaha. Dalam KUHAP dan HIR alat bukti langsung tersebut diajukan masing-masing dalam pasal 184 dan 164.
Terdapat beberapa permasalahan yang timbul dengan penggunaan Indirect Evidence dalam indikasi kartel. Dalam pedoman pasal 11 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan usaha disebutkan bahwa “KPPU harus berupaya memperoleh satu atau lebih alat bukti”.2 Pernyataan tersebut dapat diartikan bahwa satu alat bukti cukup untuk menindaklanjuti laporan ataupun dugaan adanya indikasi kartel. Hal ini bertentangan dengan Hukum acara pidana. Hukum pidana menyatakan “satu bukti bukan bukti” (unus testis nullus testis). Minimal alat bukti yang sah menurut KUHAP, yaitu dua alat bukti. Ketidaksesuaian hukum pembuktian antara ketentuan pembuktian yang ada dalam hukum acara pidana dan hukum persaingan usaha yang kemudian menjadikan latar belakang penulisan skripsi. Hukum acara pidana menggunakan Direct Evidence sebagai bukti utama dalam hukum acara pidana, sedangkan Indirect Evidence yang menjadi dasar utama pembuktian di dalam hukum persaingan usaha. Penulis merasa tertarik meneliti permasalahan ini dalam suatu penelitian dengan judul “Penggunaan Indirect Evidence Oleh KPPU Dalam Proses Pembuktian Dugaan Praktek Kartel Di Indonesia”.
Ketidaksesuaian sistem pembuktian antara hukum acara pidana, hukum acara perdata dan hukum acara persaingan usaha ini yang kemudian menjadikan penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian dan penulisan dalam skripsi yang berjudul “Penggunaan Indirect Evidence Oleh KPPU Dalam Proses Pembuktian Dugaan Praktek Kartel Di Indonesia”.

B. PERMASALAHAN
Dari latar belakang diatas maka rumusan masalah pada penelitian ini sebagai
berikut:

  1. Bagaimanakah penggunaan Indirect Evidence dalam proses pembuktian menurut sistem hukum    pembuktian di Indonesia? 
  2. Bagaimana penggunaan Indirect Evidence oleh KPPU dalam membuktikan adanya dugaan kartel di Indonesia?
C. METODE
Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris atau sosilogical of law. Penulis meneliti dari sumber data primer, sekunder, dan tersier, berupa wawancara dengan KPPU, kajian jurnal dari KPPU, majalah kompetisi, putusanterkait Indirect Evidence, dan Undang-undang, peraturan Komisi PengawasPersaingan Usaha dan Pedoman pasal 11 tentang kartel. Data yang telah penulis dapatkan tersebut kemudian diolah untuk mendapatkan jawaban atas rumusan masalah. Tahap akhirnya yaitu dilakukan penulisan akan hasil penelitian.



Nama/NPM        : Riski Ludvitasari/26211274
Kelas/Tahun        : 2EB09/2009


Tidak ada komentar:

Posting Komentar