Sabtu, 04 Mei 2013

Riview Jurnal Aspek Hukum dalam Ekonomi (2)


REVIEW 2 :
Pembahasan

PENGGUNAAN INDIRECT EVIDENCE (ALAT BUKTI TIDAK
LANGSUNG) OLEH KPPU DALAM PROSES PEMBUKTIAN DUGAAN
PRAKTIK KARTEL DI INDONESIA (STUDI DI KOMISI PENGAWAS
PERSAINGAN USAHA)


 Oleh :
Mutia Anggraini
Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya
Email: anggraini.mutiamuntaha@yahoo.co.id

Berisi :

D. PEMBAHASAN
  1. Penggunaan Indirect Evidence dalam proses pembuktian menurut sistem hukum pembuktian di Indonesia


Indonesia dalam sistem hukum pembuktian hukum acara pidana menganut sistem menurut undang-undang secara negatif. Sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif merupakan teori penggabungan antara sistem pembuktian menurut undang-undang secara positif dengan sistem pembuktian conviction in time, artinya salah tidaknya seorang terdakwa ditentukan oleh keyakinan hakim yang didasarkan kepada cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang. Terdapat beberapa macam jenis hukum acara di pengadilan secara umum yang ada di Indonesia untuk membuktikan suatu perkara di persidangan. Hukum acara yang dimaksud disini adalah Hukum acara Pidana, hukum acara perdata, hukum acara persaingan usaha. Hukum acara pidana secara khusus diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana, hukum acara perdata secara khusus diatur dalam Kitab Hukum acara perdata atau HIR dan Hukum acara Persaingan Usaha diatur dalam peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Perkom) Nomor 1 tahun 2010 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara.
Terdapat perbedaan-perbedaan antara penggunaan pembuktian menurut hukum acara persaingan usaha, hukum acara perdata, dan hukum acara pidana. Pembuktian adalah suatu tahapan di dalam hukum untuk meneliti kebenaran atas suatu perkara hukum. Fokus penulis dalam perbedaan ini terletak pada penggunaan alat bukti tidak langsung pada hukum persaingan usaha terhadap hukum acara perdata dan hukum acara pidana. Hukum acara pidana secara tegas mengatur dalam pasal 184 KUHAP “alat bukti yang sah, yaitu: keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan terdakwa”. Hukum pembuktian di dalam sistem hukum acara pidana tidak dikenal adanya alat bukti langsung dan tidak langsung.
Di sisi lain hukum acara perdata dalam pasal 164 HIR menyebutkan alat bukti yang sah, yaitu: bukti surat; bukti saksi; sangka; pengakuan; sumpah. Pengelompokkan bukti tidak langsung dan bukti langsung dijelaskan dalam buku M. Yahya Harahap sebagai berikut: “Disebut bukti langsung, karena diajukan secara fisik oleh pihak yang berkepentingan di depan persidangan”. “…..Pembuktian yang diajukan tidak bersifat fisik, tetapi yang diperoleh sebagai kesimpulan dari hal atau peristiwa yang terjadi di persidangan”.3 Dilihat dari bentuk fisik tersebut maka yang menjadi alat bukti tidak langsung menurut hukum acara perdata yaitu persangkaan, pengakuan dan sumpah. Bentuk fisik ketiga alat bukti tidak langsung ini dapat dikatakan sebagai suatu kesimpulan dari hak atau peristiwa yang terjadi di persidangan.4 Secara umum istilah Indirect dan Direct Evidence tidak begitu akrab dalam lingkungan fakultas Hukum. Baik Kitab hukum acara pidana, Kitab hukum acara perdata tidak mencantumkan kedua istilah tersebut.
Penggunaan Indirect Evidence sebagai alat bukti permulaan pada praktiknya seringkali terjadi pembatalan pada putusan KPPU. Putusan KPPU secara praktek dapat dilakukan banding. Banding dapat dilakukan apabila terdapat ketidakpuasan atas hasil putusan yang dijatuhkan oleh KPPU. Pengajuan keberatan ini boleh diajukan kepada Pengadilan Negeri dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sesudah menerima pemberitahuan putusan tersebut. “Sebagai lembaga negara pembantuan yang sifatnya menjalankan fungsi pemerintahan yang lainnya, yaitu dalam bidang pengawasan persaingan usaha, Putusan KPPU dapat dilakukan banding ke Pengadilan Negeri”.5 Pengadilan Negeri dalam beberapa kasus membatalkan putusan KPPU atas dugaan pelanggaran UU No. 5 tahun 1999 baik perkara kartel maupun diluar perkara kartel.



Nama/NPM  : Riski Ludvitasari/ 26211274
Kelas/Tahun  : 2EB09/2009





                                                                


























                                                                
























Tidak ada komentar:

Posting Komentar