REVIEW
4 :
PENGGUNAAN
INDIRECT EVIDENCE (ALAT BUKTI TIDAK
PRAKTIK
KARTEL DI INDONESIA (STUDI DI KOMISI PENGAWAS
PERSAINGAN
USAHA)
Oleh :
Mutia
Anggraini
Fakultas
Hukum, Universitas Brawijaya
Email:
anggraini.mutiamuntaha@yahoo.co.id
Berisi :
a.
Analisis
putusan
1.
Putusan
Perkara Nomor 25/KPPU-I/2009 Tentang Penerapan Harga Fuel Surcharge dalam
industri jasa penerbangan domestik Indonesia
Dalam
kasus ini yang digunakan KPPU sebagai alat bukti tidak langsung atau Indirect
Evidence yaitu hasil analisis terhadap hasil pengolahan data yang
mencerminkan terjadinya keuntungan yang banyak disertai ketidakwajaran. Oleh
karena keuntungan tersebut ada bukan karena perusahaan melakukan efisiensi
teknologi, sumberdaya maupun kinerja dari sistem diperusahaan maskapai
penerbangan tersebut. Melainkan dari hasil analisis grafik, tabel uji korelasi
dan uji varians menunjukkan adanya trend dan variasi yang mengarahkan
pada suatu kesimpulan bahwa telah terjadi kesepakatan penetapan besaran harga fuel
surcharge diantara para pelaku usaha maskapai penerbangan tersebut.
2.
Putusan
perkara Nomor 24/KPPU-I/2009 Tentang Industri Minyak Goreng Sawit di Indonesia
Pada putusan ini yang menjadi alat bukti
tidak langsung yaitu Berikut adalah bukti tidak langsung yang menjadi alat
bukti awal dilakukannya penelitian atas dugaan adanya kartel diantara pelaku
usaha produsen minyak goreng curah dan kemasan yang ditemukan selama tahap
pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan, yaitu sebagai berikut:
Pertemuan
dan/atau komunikasi baik secara langsung maupun tidak langsung dilakukan oleh
para Terlapor pada tanggal 29 Februari 2008 dan tanggal 9 Februari 2009. Bahkan
dalam dalam pertemuan dan/atau komunikasi tersebut dibahas antara lain mengenai
harga, kapasitas produksi, dan struktur biaya produksi;
b) Bukti
ekonomi (economic evidence);
Berikut bukti ekonomi yang terdapat pada
putusan ini yaitu struktur pasar terkonsentrasi, Produk yang dihasilkan
mempunyai karekteristik yang sama, price parallelism, market leader,
permintaan berisfat inelastis, tingkat kesulitan memasuki pasar tinggi.
Fasilitas informasi yang dilakukan yaitu
melalui price signaling dalam kegiatan promosi dalam waktu yang tidak
bersamaan serta pertemuan-pertemuan atau komunikasi antar pesaing melalui
asosiasi.
E.
PENUTUP
- Kesimpulan
Kesimpulan
dari skripsi diatas sebagai berikut:
a.
Hukum
acara perdata maupun hukum acara pidana tidak mengenal pengelompokan istilah
alat bukti langsung dan alat bukti tidak langsung. Alat bukti tidak langsung
dan alat bukti langsung dikenal dalam hukum acara persaingan usaha. Menurut
KPPU dalam hukum acaranya bahwa alat bukti tidak langsung dikelompokkan dalam
alat bukti petunjuk. Selain itu, baik hukum acara pidana, hukum acara perdata
maupun hukum persaingan usaha, ketiganya sama-sama mengatur minimal alat bukti
yaitu 2 (dua alat bukti yang harus dihadirkan dalam persidangan. Penggunaan
alat bukti tidak langsung berupa metode analsis ekonomi dan bukti komunikasi
sebagai bukti pertama pada tahap pemeriksaan pendahuluan oleh KPPU. Selanjutnya
untuk masuk pada tahap pemeriksaan lanjutan hingga putusan tetap diperlukan
alat bukti lainnya berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan atau
dokumen dan keterangan pelaku usaha.
b.
Kartel
adalah suatu bentuk perjanjian yang dibuat oleh dua atau lebih pelaku usaha
sejenis, dengan maksud untuk mengendalikan produksi, harga dan wilayah
pemasaran. Kartel dalam pasal 11 Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan persaingan tidak sehat masuk kedalam Rule of
Reason. Akibat yang ditimbulkan dengan adanya kartel berdampak secara
khusus kepada konsumen sebagai penderita kerugian secara langsung dan negara
sebagai penderita kerugian secara tidak langsung dan global. Bukti tidak
langsung dapat digunakan analisis melalui beberapa cara. Diatur dalam Perkom
No. 4 tahun 2010 dan salah satu jurnal dari Komisi Pengawas Persaingan usaha
yang ditulis oleh Riris Munadiya dalam jurnal berjudul Bukti Tidak Langsung (Indirect
Evidence) dalam Penanganan Kasus Persaingan Usaha. Menurut pengaturan dalam
Peraturan Komisi No 4 tahun 2010 tentang pedoman
pasal 11 UU No. 5 tahun 1999 tentang bukti tidak langsung, yang dapat digunakan
sebagai alat bukti tidak langsung yaitu melalui analisis ekonomi melalui faktor
struktural dan faktor perilaku. Faktor struktural mencangkup tingkat konsentrsi
dan jumlah perusahaan; ukuran perusahaan; homogenitas produk; kontak multi
pasar; persediaan dan kapasitas produksi; keterkaitan kepemilikan; kemudahaan
masuk pasar; karakter permintaan: keteraturan, elastisitas dan perubahan;
kekuatan tawar pembeli. Sedangkan untuk faktor perilaku berdasarkan transparansi
dan pertukaran informasi, dan peraturan harga dan kontrak. Menurut Riris
Munadiya dalam jurnal berjudul Bukti Tidak Langsung (Indirect Evidence) dalam
Penanganan Kasus Persaingan Usaha. dikatakan bahwa alat bukti tidak langsung
selain dengan penggunaan melalui analisis faktor structural dan faktor perilaku
dilakukan dengan cara pendekatan ekonomi, dan metode secara ekonomi. Penggunaan
alat bukti dengan metode analisis ekonomi ini telah dilakukan dalam contoh
putusan No. 24/KPPU-I/2009 tentang Industri Minyak Goreng Sawit di Indonesia
dan putusan No. 25/KPPU-I/2009 tentang Penetapan Harga fuel Surcharge dalam
industri jasa penerbangan domestic Indonesia.
F. SARAN
Penulis memberikan beberapa saran untuk perbaikan pengaturan Hukum
Persaingan Usaha di Indonesia:
a. Pertentangan
penggunaan Indirect Evidence masih hadir di kalangan akademisi baik
dosen dan mahasiswa. Sebaiknya KPPU lebih menggiatkan sosialisasi tentang Indirect
Evidence dan tata cara dan tahapan penggunaannya pada sistem pembuktian di
KPPU dan kaitannya dengan sistem pembuktian di Indonesia.
b. Masih
diperlukan sosialisasi terkait Tata Cara Penanganan Perkara yaitu Peraturan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 1 tahun 2010 tetantang tata Cara
Penanganan Perkara jo. Perkom No. 1 tahun 2006.
c. Masih
diperlukan pengaturan mengenai tata cara penanganan perkara yang lebih
mendetail supaya jelas terlihat tahapan penggunaan indirect
evidence oleh KPPU.
DAFTAR
PUSTAKA :
Anna Maria Tri Anggraini, Program
Liniency dalam Mengungkap Kartel
Menurut Hukum
Persaingan Usaha, Hal
114-116, (online), Jurnal
Persaingan Usaha, Edisi 6, Komisi
Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta,
2011,
http://www,kppu,go,id/id/wp-content/uploads/2012/06/Juurnal-6-
2011,pdf (19
September 2012).
Riris Munadiyah (ed), Bukti
tidak langsung (indirect evidence) dalam
penanganan kasus
persaingan usaha, Edisi
5 , 2011, Hal 169,
http://www,kppu,go,id/docs/jurnal/JURNAL_5_2011_ok,pdf
(19 September
2012).
ARTIKEL DALAM
MAJALAH:
Helli Nurcahyo, Dukungan
Mahkamah Agung Terhadap Putusan KPPU,
Majalah Kompetisi, Media Berkala
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(online), Edisi 18, 2009,
http://www,kppu,go,id/docs/Majalah
%20Kompetisi/kompetisi2009
edisi18,pdf (19 September 2012).
UNDANG-UNDANG:
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sinar
Grafika,
Jakarta, 2008.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1847 tentang Kitab
Undang-Undang
Hukum Acara Perdata atau Burgerlijk Wetboek
Voor
Indonesia Republik Indonesia, Wacana Intelektual, 2008.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang
Hukum Acara Pidana Republik Indonesia, Wacana
Intelektual, 2008.
Het
Herziene Indonesisch Reglement/HIR, Pradnya Paramita, Jakarta,
2005.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan
Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
Copyright@KPPU, 2012.
Peraturan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor
01
tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU
(online),
http://www,kppu,go,id//docs/Perkom/2010/PERKOM/NOMOR
%2001%202010%20TENTANG%20TATA%20CARA%20PENANGAN
AN%20PERKARAf,pdf (19
September 2012).
Peraturan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 4
tahun
2010 tentang Kartel, Copyright@KPPU, 2011.
SKRIPSI
& TESIS:
Shepti Peranicha, Kartel
Industri Semen di Indonesia, Skripsi diterbitkan,
Yogyakarta, Fakultas
Hukum Universitas Islam Indonesia, 2011, Hal 4-5.
INTERNET:
Wawancara via Email
dengan Ahmad Jumaidi, Kabiro Humas dan Hukum KPPU,
19 Desember 2012,
Melalui email Maharani, Erika, (Erika@kppu,go,id
dan ermaharani@gmail,com)
E-mail kepada Mutia Anggraini
(muti_muti16@yahoo,com).
Nama/NPM : Riski Ludvitasari/26211274
Kelas/Tahun : 2EB09/2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar