Sabtu, 04 Mei 2013

Riview Jurnal Aspek Hukum dalam Hukum (4)


REVIEW 4 :

PENGGUNAAN INDIRECT EVIDENCE (ALAT BUKTI TIDAK
LANGSUNG) OLEH KPPU DALAM PROSES PEMBUKTIAN DUGAAN
PRAKTIK KARTEL DI INDONESIA (STUDI DI KOMISI PENGAWAS
PERSAINGAN USAHA)


 Oleh :
Mutia Anggraini
Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya
Email: anggraini.mutiamuntaha@yahoo.co.id

Berisi :

a.    Analisis putusan
1.        Putusan Perkara Nomor 25/KPPU-I/2009 Tentang Penerapan Harga Fuel Surcharge dalam industri jasa penerbangan domestik Indonesia
Dalam kasus ini yang digunakan KPPU sebagai alat bukti tidak langsung atau Indirect Evidence yaitu hasil analisis terhadap hasil pengolahan data yang mencerminkan terjadinya keuntungan yang banyak disertai ketidakwajaran. Oleh karena keuntungan tersebut ada bukan karena perusahaan melakukan efisiensi teknologi, sumberdaya maupun kinerja dari sistem diperusahaan maskapai penerbangan tersebut. Melainkan dari hasil analisis grafik, tabel uji korelasi dan uji varians menunjukkan adanya trend dan variasi yang mengarahkan pada suatu kesimpulan bahwa telah terjadi kesepakatan penetapan besaran harga fuel surcharge diantara para pelaku usaha maskapai penerbangan tersebut.
2.        Putusan perkara Nomor 24/KPPU-I/2009 Tentang Industri Minyak Goreng Sawit di Indonesia
Pada putusan ini yang menjadi alat bukti tidak langsung yaitu Berikut adalah bukti tidak langsung yang menjadi alat bukti awal dilakukannya penelitian atas dugaan adanya kartel diantara pelaku usaha produsen minyak goreng curah dan kemasan yang ditemukan selama tahap pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan, yaitu sebagai berikut:
1)      Bukti Komunikasi (communication evidence)
Pertemuan dan/atau komunikasi baik secara langsung maupun tidak langsung dilakukan oleh para Terlapor pada tanggal 29 Februari 2008 dan tanggal 9 Februari 2009. Bahkan dalam dalam pertemuan dan/atau komunikasi tersebut dibahas antara lain mengenai harga, kapasitas produksi, dan struktur biaya produksi;
b) Bukti ekonomi (economic evidence);
Berikut bukti ekonomi yang terdapat pada putusan ini yaitu struktur pasar terkonsentrasi, Produk yang dihasilkan mempunyai karekteristik yang sama, price parallelism, market leader, permintaan berisfat inelastis, tingkat kesulitan memasuki pasar tinggi.
c) Facilitating practices
Fasilitas informasi yang dilakukan yaitu melalui price signaling dalam kegiatan promosi dalam waktu yang tidak bersamaan serta pertemuan-pertemuan atau komunikasi antar pesaing melalui asosiasi.

E. PENUTUP
  1. Kesimpulan

Kesimpulan dari skripsi diatas sebagai berikut:
a.       Hukum acara perdata maupun hukum acara pidana tidak mengenal pengelompokan istilah alat bukti langsung dan alat bukti tidak langsung. Alat bukti tidak langsung dan alat bukti langsung dikenal dalam hukum acara persaingan usaha. Menurut KPPU dalam hukum acaranya bahwa alat bukti tidak langsung dikelompokkan dalam alat bukti petunjuk. Selain itu, baik hukum acara pidana, hukum acara perdata maupun hukum persaingan usaha, ketiganya sama-sama mengatur minimal alat bukti yaitu 2 (dua alat bukti yang harus dihadirkan dalam persidangan. Penggunaan alat bukti tidak langsung berupa metode analsis ekonomi dan bukti komunikasi sebagai bukti pertama pada tahap pemeriksaan pendahuluan oleh KPPU. Selanjutnya untuk masuk pada tahap pemeriksaan lanjutan hingga putusan tetap diperlukan alat bukti lainnya berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan atau dokumen dan keterangan pelaku usaha.
b.      Kartel adalah suatu bentuk perjanjian yang dibuat oleh dua atau lebih pelaku usaha sejenis, dengan maksud untuk mengendalikan produksi, harga dan wilayah pemasaran. Kartel dalam pasal 11 Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan persaingan tidak sehat masuk kedalam Rule of Reason. Akibat yang ditimbulkan dengan adanya kartel berdampak secara khusus kepada konsumen sebagai penderita kerugian secara langsung dan negara sebagai penderita kerugian secara tidak langsung dan global. Bukti tidak langsung dapat digunakan analisis melalui beberapa cara. Diatur dalam Perkom No. 4 tahun 2010 dan salah satu jurnal dari Komisi Pengawas Persaingan usaha yang ditulis oleh Riris Munadiya dalam jurnal berjudul Bukti Tidak Langsung (Indirect Evidence) dalam Penanganan Kasus Persaingan Usaha. Menurut pengaturan dalam Peraturan Komisi No 4 tahun 2010 tentang pedoman pasal 11 UU No. 5 tahun 1999 tentang bukti tidak langsung, yang dapat digunakan sebagai alat bukti tidak langsung yaitu melalui analisis ekonomi melalui faktor struktural dan faktor perilaku. Faktor struktural mencangkup tingkat konsentrsi dan jumlah perusahaan; ukuran perusahaan; homogenitas produk; kontak multi pasar; persediaan dan kapasitas produksi; keterkaitan kepemilikan; kemudahaan masuk pasar; karakter permintaan: keteraturan, elastisitas dan perubahan; kekuatan tawar pembeli. Sedangkan untuk faktor perilaku berdasarkan transparansi dan pertukaran informasi, dan peraturan harga dan kontrak. Menurut Riris Munadiya dalam jurnal berjudul Bukti Tidak Langsung (Indirect Evidence) dalam Penanganan Kasus Persaingan Usaha. dikatakan bahwa alat bukti tidak langsung selain dengan penggunaan melalui analisis faktor structural dan faktor perilaku dilakukan dengan cara pendekatan ekonomi, dan metode secara ekonomi. Penggunaan alat bukti dengan metode analisis ekonomi ini telah dilakukan dalam contoh putusan No. 24/KPPU-I/2009 tentang Industri Minyak Goreng Sawit di Indonesia dan putusan No. 25/KPPU-I/2009 tentang Penetapan Harga fuel Surcharge dalam industri jasa penerbangan domestic Indonesia.

F. SARAN
Penulis memberikan beberapa saran untuk perbaikan pengaturan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia:
a. Pertentangan penggunaan Indirect Evidence masih hadir di kalangan akademisi baik dosen dan     mahasiswa. Sebaiknya KPPU lebih menggiatkan sosialisasi tentang Indirect Evidence dan tata cara dan tahapan penggunaannya pada sistem pembuktian di KPPU dan kaitannya dengan sistem pembuktian di Indonesia.
b. Masih diperlukan sosialisasi terkait Tata Cara Penanganan Perkara yaitu Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 1 tahun 2010 tetantang tata Cara Penanganan Perkara jo. Perkom No. 1 tahun 2006.
c. Masih diperlukan pengaturan mengenai tata cara penanganan perkara yang lebih mendetail supaya jelas terlihat tahapan penggunaan indirect evidence oleh KPPU.

DAFTAR PUSTAKA :

Anna Maria Tri Anggraini, Program Liniency dalam Mengungkap Kartel
Menurut Hukum Persaingan Usaha, Hal 114-116, (online), Jurnal
Persaingan Usaha, Edisi 6, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta,
2011, http://www,kppu,go,id/id/wp-content/uploads/2012/06/Juurnal-6-
2011,pdf (19 September 2012).

Riris Munadiyah (ed), Bukti tidak langsung (indirect evidence) dalam
penanganan kasus persaingan usaha, Edisi 5 , 2011, Hal 169,
http://www,kppu,go,id/docs/jurnal/JURNAL_5_2011_ok,pdf (19 September
2012).

ARTIKEL DALAM MAJALAH:
Helli Nurcahyo, Dukungan Mahkamah Agung Terhadap Putusan KPPU,
Majalah Kompetisi, Media Berkala Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(online), Edisi 18, 2009, http://www,kppu,go,id/docs/Majalah
%20Kompetisi/kompetisi2009 edisi18,pdf (19 September 2012).

UNDANG-UNDANG:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sinar
Grafika, Jakarta, 2008.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1847 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Perdata atau Burgerlijk Wetboek
Voor Indonesia Republik Indonesia, Wacana Intelektual, 2008.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana Republik Indonesia, Wacana
Intelektual, 2008.

Het Herziene Indonesisch Reglement/HIR, Pradnya Paramita, Jakarta, 2005.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
Copyright@KPPU, 2012.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor
01 tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU
(online), http://www,kppu,go,id//docs/Perkom/2010/PERKOM/NOMOR
%2001%202010%20TENTANG%20TATA%20CARA%20PENANGAN
AN%20PERKARAf,pdf (19 September 2012).

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 4
tahun 2010 tentang Kartel, Copyright@KPPU, 2011.

SKRIPSI & TESIS:
Shepti Peranicha, Kartel Industri Semen di Indonesia, Skripsi diterbitkan,
Yogyakarta, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2011, Hal 4-5.

INTERNET:
Wawancara via Email dengan Ahmad Jumaidi, Kabiro Humas dan Hukum KPPU,
19 Desember 2012, Melalui email Maharani, Erika, (Erika@kppu,go,id
dan ermaharani@gmail,com) E-mail kepada Mutia Anggraini
(muti_muti16@yahoo,com).


Nama/NPM  : Riski Ludvitasari/26211274
Kelas/Tahun  : 2EB09/2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar