Jumat, 18 Oktober 2013

Tugas 2 Bahasa Indonesia - Cerpen


PENGALAMAN HIDUP SEORANG SUPIR

            Aku mempunyai nenek yang sangat cantik seperti ibuku. Nenekku adalah anak ke-3 dari lima bersaudara. Kakak beliau yang nomor dua adalah seorang laki – laki sebut saja namanya Hargina. Hargina memang sejak kecil sudah dikenal sebagai anak yang galak dan pelit, tetapi beliau sangat rajin belajar sehingga beliau bisa menjadi anak yang pintar. Dari keluarga nenekku hanya Hargina lah yang bisa menjadi anggota TNI-AD. Hargina kini memiliki 1 orang isteri dan 5 orang anak, ke lima anak tersebut bernama Dino, Bayu, Indra, Janti dan Fredy. Selama masa jabatannya Hargina memiliki 1 orang bawahan dimana bawahan tersebut dia tugaskan untuk selalu menemani dia kemanapun pergi. Seorang bawahan Hargina tersebut bernama Bandi, Bandi sering sekali diperlakukan kurang baik oleh Hargina. Sebelum Hargina pergi kekantor beliau menyuruh Bandi untuk memasukkan tas dan baju jas kedalam mobil. “ Bandi, cepat kemari!” Teriak Hargina. “ iya pak ada apa?”jawab bandi. “sekarang bawakan tas dan baju jas saya kedalam mobil ya?” tanya hargina dengan suara kerasnya. “Siap pak!” jawab bandi dengan tegas. Bandi pun langsung bergegas mengambil tas dan baju jas milik bandi kemudian segera memasukkannya kedalam mobil. Tiba – tiba Hargina memanggil Bandi untuk kedua kalinya.
            “Bandi! Coba kesini, sepatu saya sudah dimasukkan ke dalam mobil belum?” tanya Hargina. “sudah pak” jawabnya. Setelah semuanya selesai Bandi dan Hargina pun langsung bergegas untuk berangkat kekantor. Waktupun sudah berlalu, kini Hargina dan Bandi sudah tiba dirumah. Keesokkan harinya Dino bertemu dengan bapaknya dan meminta untuk segera dibelikannya sebuah mobil. “Selamat pagi bapak?” tanya Dino.”Selamat pagi juga nak, tumben sekali pagi – pagi begini kamu sudah terbangun?” jawab Hargina. “ iya pak, ada suatu hal yang ingin aku sampaikan kepada bapak” tanya dino. “apa itu nak?”jawab Hargina. “aku ingin sekali mempunyai mobil pak tepat dihari ulang tahunku.” Jawab dino sambil malu – malu. “ mobil? Nanti kalau bapak belikan mobil untuk kamu memangnya adik – adik kamu tidak iri sama kamu nak?” tanya Hargina. “ kalau sampai iri bagus donk pak jadinya kita semua bisa memiliki mobil masing – masing dan tidak harus menunggu satu sama lain jika ingin bepergian” jawab Dino. “Ya sudah nanti bapak belikan mobil untuk kamu” ucap Hargina. “ Beneran pak?” tanya Dino untuk memastikan. “iya nak” jawab Hargina.
            Sehari sebelum ulang tahun Dino, Hargina sibuk pergi ke deller untuk mencari mobil. Mobil pun sudah didapat dan tibalah waktunya dino berulang tahun. “ Selamat ulang tahun Dino,” ucap Hargina. “ Terima kasih bapak” jawab Dino. “coba lihat nak didepan rumah ada apa?” tanya Hargina. Dino pun langsung bergegas keluar rumah untuk melihatnya. “ya ampun bapak, terima kasih buat kadonya” ucap Dino sambil kegirangan. “Sama – sama nak”, jawabnya. Karena adik – adik dino melihat kakaknya dibelikan mobil mereka pun merasa iri terhadap dino dan mereka langsung meminta kepada bapaknya untuk segera dibelikan mobil seperti dino. Hargina pun menuruti semua permintaan mereka dan kini semua anak – anak Hargina memiliki mobil masing – masing. Semua permintaan anak – anaknya, Hargina selalu menuruti permintaan mereka dengan alasan supaya mereka bisa merasa senang dan bahagia. Sebagian dari hartanya Hargina sering menginvestasikan hartanya dengan cara membeli tanah yang letaknya tepat dipinggir jalan supaya suatu saat nanti ingin dijual kembali harga tanah tersebut bisa naik dan bisa mendapatkan keuntungan yang besar. Harta kekayaan Hargina kini sudah semakin banyak, karena kekayaannya kesombongan Hargina pun semakin bertambah. Setiap bertemu dengan tetangganya beliau tidak pernah menyapa tetangganya dan kalaupun beliau disapa beliau tidak pernah tersenyum apalagi untuk menjawabnya. Sifat – sifat anak Hargina pun juga sama seperti Hargina, selain itu Isteri Hargina sering sekali mengatakan kepada Bandi kalau kehidupan Bandi tidak akan berkembang dan menjadi orang yang sukses, dari perkataan tersebut membuat Bandi menjadi semangat dan berniat untuk membuktikan kalau perkataan isteri Hargina tersebut tidak benar.
Disela – sela waktu kosong Bandi sering sekali memanfaatkan waktunya untuk berolahraga dengan teman – temannya, karena terlalu keasikkan dengan hobinya Bandi sampai lupa waktu untuk pulang ke rumah. Tengah malam Bandi baru mengakhiri hobinya tersebut. Tanpa sepengetahuan Bandi, Hargina pun dengan sengajanya mengunci semua pintu rumah supaya Bandi tidak bisa masuk ke rumahnya. Setibanya dirumah Bandi baru tersadar kalau rumahnya sudah terkunci dan mau tidak mau Bandi harus tidur digarasi mobil itupun Bandi harus memanjat pintu gerbang terlebih dahulu untuk bisa memasukinya. Bandi tidur hanya dengan beralaskan koran seadanya dan memakai selimut dari sarung mobil. Keesokkan paginya Bandi langsung dimarahi oleh Hargina dengan ucapan yang sangat kasar. Bandi pun merasa sakit hati dengan perkataannya, karena Bandi masih menjadi bawahannya sehingga Bandi tidak begitu memperdulikan dengan perkataan Hargina. Isteri dan anak – anak Hargina pun mulai membenci Bandi, untungnya Bandi berbesar hati jadinya bandi juga tidak memperdulikan kebencian isteri dan anak – anak Hargina. Semenjak kejadian tersebut Bandi memutuskan tidak untuk tinggal bersama mereka melainkan untuk tinggal dirumah sendiri karena Bandi sudah memiliki seorang isteri dan 3 orang anak tetapi Bandi masih menjadi supirnya Hargina.
            Dari ke lima anak Hargina dan isterinya tidak ada satu pun anak – anak dari mereka yang mendapatkan gelar Sarjana. Hal ini dikarenakan anak – anak mereka menganggap bahwa orang tua saya sudah kaya, semua keinginan bisa terpenuhi oleh orang tua mereka jadinya mereka tidak memperdulikan tentang pendidikan untuk masa depannya. Sedangkan anak- anak Bandi sekarang sudah mendapatkan 2 gelar Sarjana dan 1 anak lagi sedang menempuh pendidikan disalah satu universitas. Seiring berjalannya waku, Bandi sekarang sudah tidak menjadi supir Hargina melainkan menjadi staff dikantor TNI-AD dan membuat usaha deller mobil yang dibantu oleh ketiga anaknya. Ketekunan Bandi di dunia kerja dan usahanya membuat dirinya menjadi orang yang sukses. Kini masa jabatan Hargina sudah habis, semua harta kekayaannya juga sudah habis karena isteri dan anak – anaknya tidak bisa menghemat uang dalam kehidupannya. Hargina pun kini menderita gangguan jiwa dan isterinya pun sekarang menderita penyakit darah tinggi dan diabetes melitus atau yang sering dikenal sebagai penyakit kencing manis, setiap saat isterinya selalu disuntikan insulin agar gula darahnya stabil. Keluarga Hargina kini kebingungan untuk membiayai penyakit isterinya dan harus mengutang sana sini untuk biaya kesembuhan sang isteri. Sekarang semua kehidupan Hargina terbalik dengan kehidupan Bandi, Bandi sekarang sudah membuktikan perkataan isteri Hargina kalau kehidupan Bandi bisa berkembang dan menjadi orang yang sukses.


Nama : Riski Ludvitasari
NPM  : 26211274
Kelas  : 3EB09

Sabtu, 04 Mei 2013

Riview Jurnal Aspek Hukum dalam Hukum (4)


REVIEW 4 :

PENGGUNAAN INDIRECT EVIDENCE (ALAT BUKTI TIDAK
LANGSUNG) OLEH KPPU DALAM PROSES PEMBUKTIAN DUGAAN
PRAKTIK KARTEL DI INDONESIA (STUDI DI KOMISI PENGAWAS
PERSAINGAN USAHA)


 Oleh :
Mutia Anggraini
Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya
Email: anggraini.mutiamuntaha@yahoo.co.id

Berisi :

a.    Analisis putusan
1.        Putusan Perkara Nomor 25/KPPU-I/2009 Tentang Penerapan Harga Fuel Surcharge dalam industri jasa penerbangan domestik Indonesia
Dalam kasus ini yang digunakan KPPU sebagai alat bukti tidak langsung atau Indirect Evidence yaitu hasil analisis terhadap hasil pengolahan data yang mencerminkan terjadinya keuntungan yang banyak disertai ketidakwajaran. Oleh karena keuntungan tersebut ada bukan karena perusahaan melakukan efisiensi teknologi, sumberdaya maupun kinerja dari sistem diperusahaan maskapai penerbangan tersebut. Melainkan dari hasil analisis grafik, tabel uji korelasi dan uji varians menunjukkan adanya trend dan variasi yang mengarahkan pada suatu kesimpulan bahwa telah terjadi kesepakatan penetapan besaran harga fuel surcharge diantara para pelaku usaha maskapai penerbangan tersebut.
2.        Putusan perkara Nomor 24/KPPU-I/2009 Tentang Industri Minyak Goreng Sawit di Indonesia
Pada putusan ini yang menjadi alat bukti tidak langsung yaitu Berikut adalah bukti tidak langsung yang menjadi alat bukti awal dilakukannya penelitian atas dugaan adanya kartel diantara pelaku usaha produsen minyak goreng curah dan kemasan yang ditemukan selama tahap pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan, yaitu sebagai berikut:
1)      Bukti Komunikasi (communication evidence)
Pertemuan dan/atau komunikasi baik secara langsung maupun tidak langsung dilakukan oleh para Terlapor pada tanggal 29 Februari 2008 dan tanggal 9 Februari 2009. Bahkan dalam dalam pertemuan dan/atau komunikasi tersebut dibahas antara lain mengenai harga, kapasitas produksi, dan struktur biaya produksi;
b) Bukti ekonomi (economic evidence);
Berikut bukti ekonomi yang terdapat pada putusan ini yaitu struktur pasar terkonsentrasi, Produk yang dihasilkan mempunyai karekteristik yang sama, price parallelism, market leader, permintaan berisfat inelastis, tingkat kesulitan memasuki pasar tinggi.
c) Facilitating practices
Fasilitas informasi yang dilakukan yaitu melalui price signaling dalam kegiatan promosi dalam waktu yang tidak bersamaan serta pertemuan-pertemuan atau komunikasi antar pesaing melalui asosiasi.

E. PENUTUP
  1. Kesimpulan

Kesimpulan dari skripsi diatas sebagai berikut:
a.       Hukum acara perdata maupun hukum acara pidana tidak mengenal pengelompokan istilah alat bukti langsung dan alat bukti tidak langsung. Alat bukti tidak langsung dan alat bukti langsung dikenal dalam hukum acara persaingan usaha. Menurut KPPU dalam hukum acaranya bahwa alat bukti tidak langsung dikelompokkan dalam alat bukti petunjuk. Selain itu, baik hukum acara pidana, hukum acara perdata maupun hukum persaingan usaha, ketiganya sama-sama mengatur minimal alat bukti yaitu 2 (dua alat bukti yang harus dihadirkan dalam persidangan. Penggunaan alat bukti tidak langsung berupa metode analsis ekonomi dan bukti komunikasi sebagai bukti pertama pada tahap pemeriksaan pendahuluan oleh KPPU. Selanjutnya untuk masuk pada tahap pemeriksaan lanjutan hingga putusan tetap diperlukan alat bukti lainnya berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan atau dokumen dan keterangan pelaku usaha.
b.      Kartel adalah suatu bentuk perjanjian yang dibuat oleh dua atau lebih pelaku usaha sejenis, dengan maksud untuk mengendalikan produksi, harga dan wilayah pemasaran. Kartel dalam pasal 11 Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan persaingan tidak sehat masuk kedalam Rule of Reason. Akibat yang ditimbulkan dengan adanya kartel berdampak secara khusus kepada konsumen sebagai penderita kerugian secara langsung dan negara sebagai penderita kerugian secara tidak langsung dan global. Bukti tidak langsung dapat digunakan analisis melalui beberapa cara. Diatur dalam Perkom No. 4 tahun 2010 dan salah satu jurnal dari Komisi Pengawas Persaingan usaha yang ditulis oleh Riris Munadiya dalam jurnal berjudul Bukti Tidak Langsung (Indirect Evidence) dalam Penanganan Kasus Persaingan Usaha. Menurut pengaturan dalam Peraturan Komisi No 4 tahun 2010 tentang pedoman pasal 11 UU No. 5 tahun 1999 tentang bukti tidak langsung, yang dapat digunakan sebagai alat bukti tidak langsung yaitu melalui analisis ekonomi melalui faktor struktural dan faktor perilaku. Faktor struktural mencangkup tingkat konsentrsi dan jumlah perusahaan; ukuran perusahaan; homogenitas produk; kontak multi pasar; persediaan dan kapasitas produksi; keterkaitan kepemilikan; kemudahaan masuk pasar; karakter permintaan: keteraturan, elastisitas dan perubahan; kekuatan tawar pembeli. Sedangkan untuk faktor perilaku berdasarkan transparansi dan pertukaran informasi, dan peraturan harga dan kontrak. Menurut Riris Munadiya dalam jurnal berjudul Bukti Tidak Langsung (Indirect Evidence) dalam Penanganan Kasus Persaingan Usaha. dikatakan bahwa alat bukti tidak langsung selain dengan penggunaan melalui analisis faktor structural dan faktor perilaku dilakukan dengan cara pendekatan ekonomi, dan metode secara ekonomi. Penggunaan alat bukti dengan metode analisis ekonomi ini telah dilakukan dalam contoh putusan No. 24/KPPU-I/2009 tentang Industri Minyak Goreng Sawit di Indonesia dan putusan No. 25/KPPU-I/2009 tentang Penetapan Harga fuel Surcharge dalam industri jasa penerbangan domestic Indonesia.

F. SARAN
Penulis memberikan beberapa saran untuk perbaikan pengaturan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia:
a. Pertentangan penggunaan Indirect Evidence masih hadir di kalangan akademisi baik dosen dan     mahasiswa. Sebaiknya KPPU lebih menggiatkan sosialisasi tentang Indirect Evidence dan tata cara dan tahapan penggunaannya pada sistem pembuktian di KPPU dan kaitannya dengan sistem pembuktian di Indonesia.
b. Masih diperlukan sosialisasi terkait Tata Cara Penanganan Perkara yaitu Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 1 tahun 2010 tetantang tata Cara Penanganan Perkara jo. Perkom No. 1 tahun 2006.
c. Masih diperlukan pengaturan mengenai tata cara penanganan perkara yang lebih mendetail supaya jelas terlihat tahapan penggunaan indirect evidence oleh KPPU.

DAFTAR PUSTAKA :

Anna Maria Tri Anggraini, Program Liniency dalam Mengungkap Kartel
Menurut Hukum Persaingan Usaha, Hal 114-116, (online), Jurnal
Persaingan Usaha, Edisi 6, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta,
2011, http://www,kppu,go,id/id/wp-content/uploads/2012/06/Juurnal-6-
2011,pdf (19 September 2012).

Riris Munadiyah (ed), Bukti tidak langsung (indirect evidence) dalam
penanganan kasus persaingan usaha, Edisi 5 , 2011, Hal 169,
http://www,kppu,go,id/docs/jurnal/JURNAL_5_2011_ok,pdf (19 September
2012).

ARTIKEL DALAM MAJALAH:
Helli Nurcahyo, Dukungan Mahkamah Agung Terhadap Putusan KPPU,
Majalah Kompetisi, Media Berkala Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(online), Edisi 18, 2009, http://www,kppu,go,id/docs/Majalah
%20Kompetisi/kompetisi2009 edisi18,pdf (19 September 2012).

UNDANG-UNDANG:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sinar
Grafika, Jakarta, 2008.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1847 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Perdata atau Burgerlijk Wetboek
Voor Indonesia Republik Indonesia, Wacana Intelektual, 2008.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana Republik Indonesia, Wacana
Intelektual, 2008.

Het Herziene Indonesisch Reglement/HIR, Pradnya Paramita, Jakarta, 2005.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
Copyright@KPPU, 2012.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor
01 tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU
(online), http://www,kppu,go,id//docs/Perkom/2010/PERKOM/NOMOR
%2001%202010%20TENTANG%20TATA%20CARA%20PENANGAN
AN%20PERKARAf,pdf (19 September 2012).

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 4
tahun 2010 tentang Kartel, Copyright@KPPU, 2011.

SKRIPSI & TESIS:
Shepti Peranicha, Kartel Industri Semen di Indonesia, Skripsi diterbitkan,
Yogyakarta, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2011, Hal 4-5.

INTERNET:
Wawancara via Email dengan Ahmad Jumaidi, Kabiro Humas dan Hukum KPPU,
19 Desember 2012, Melalui email Maharani, Erika, (Erika@kppu,go,id
dan ermaharani@gmail,com) E-mail kepada Mutia Anggraini
(muti_muti16@yahoo,com).


Nama/NPM  : Riski Ludvitasari/26211274
Kelas/Tahun  : 2EB09/2009

Riview Jurnal Aspek Hukun dalam Ekonomi (3)


REVIEW 3 :

PENGGUNAAN INDIRECT EVIDENCE (ALAT BUKTI TIDAK
LANGSUNG) OLEH KPPU DALAM PROSES PEMBUKTIAN DUGAAN
PRAKTIK KARTEL DI INDONESIA (STUDI DI KOMISI PENGAWAS
PERSAINGAN USAHA)


 Oleh :
Mutia Anggraini
Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya
Email: anggraini.mutiamuntaha@yahoo.co.id

Berisi :

2.  Penggunaan Indirect Evidence oleh KPPU dalam membuktikan adanya dugaan kartel di Indonesia
a.       Unsur Kartel
Kartel pada dasarnya adalah suatu perjanjian yang dilakukan pelaku usaha satu dengan pelaku usaha lainnya untuk meniadakan persaingan diantara mereka. Biasanya kartel dilakukan dengan cara mengatur produksi, distribusi dan harga. Kartel dalam pasal 11 Undangundang Nomor 5 tahun 1999 menetapkan, bahwa:
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan para pesainganya untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 11 UU No. 5 tahun 1999 dapat dijabarkan melalui unsurunsur sebagai berikut:
a.       Unsur Pelaku Usaha
b.      Unsur perjanjian
c.       Unsur pelaku usaha pesaingnya
d.      Unsur bermaksud mempengaruhi harga
e.       Unsur mengatur produksi dan atau pemasaran
f.       Unsur barang
g.      Unsur jasa
h.      Unsur dapat mengakibatkan praktek monopoli
i.        Unsur dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat

Dilihat dari pasal 11 tersebut penggunaan kata “….dapat mengakibatkan….” KPPU menggunakan pendekatan Rule of Reason.
Rule of Reason adalah suatu pendekatan yang digunakan oleh lembaga otoritas persaingan usaha untuk membuat evaluasi mengenai akibat perjanjian atau kegiatan
usaha tertentu, guna menentukan apakah suatu perjanjian atau kegiatan tersebut bersifat menghambat atau mendukung persaingan.6
Menurut hukum Persaingan Usaha, alat-alat bukti dalam proses investigasi dapat dibedakan menjadi dua. Pertama bukti langsung. Bukti langsung adalah “bukti yang tidak dapat menjelaskan secara spesifik, terang dan jelas mengenai materi kesepakatan antara pelaku usaha…”.7 Kartel merupakan suatu kesepakatan atau perjanjian yang dilakukan oleh para pelaku usaha sejenis. Kesepakatan atau perjanjian ini dapat berupa kesepakatan tertulis atau tidak tertulis yang secara jelas menerangkan materi kesepakatan. Kedua, bukti tidak langsung. Menurut hasil
wawancara dengan KPPU bukti tidak langsung diartikan sebagai berikut:

Bukti tidak langsung adalah bukti yang tidak dapat menjelaskan secara spesifik, terang dan jelas mengenai materi kesepakatan antara pelaku usaha, yang termasuk kedalam bukti tidak langsung tersebut adalah bukti komunikasi dan bukti ekonomi termasuk di antaranya bukti tidak langsung dapat ditemukan di statistik harga pasar, hasil analisis harga pasar, dan lain-lain.8

b.                  Indikator Awal Terjadinya Kartel
Komisi membuat indikator awal untuk mengidentifikasi kartel di dalam pedoman pasal 11
tentang kartel. Secara teori, ada beberapa faktor struktural maupun perilaku. Sebagian indikator awal dalam melakukanidentifikasi eksistensi sebuah kartel pada sektor bisnis tertentu. Berikut merupakan cara bagi KPPU untuk melakukan upaya menemukan alat bukti dalam indikasi terjadinya kartel melalui metode analisis ekonomi:
Beberapa diantaranya sebagai berikut:9
1) Faktor struktural
a) Tingkat konsentrasi dan jumlah perusahaan
b) Ukuran perusahaan
c) Homogenitas produk
d) Kontak multi pasar
e) Persediaan dan kapasitas produk
f) Keterkaitan kepemilikan
g) Kemudahan masuk pasar
h) Karakter permintaan: keteraturan, elastisitas dan perubahan
i) Kekuatan tawar pembeli (buyer power)
Kartel akan lebih mudah terjadi jika jumlah perusahaan yang tergabung tidak banyak. Oleh Karena akan lebih mudah untuk melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap para pelaku usaha yang tergabung dalam kesepakatan untuk melakukan kartel. Pendiri dan pelopornya adalah beberapa perusahaan yang mempunyai ukuran setara. Biasanya koordinasi kartel dilakukan oleh perusahaan yang memiliki kuasa atas pasar yang dimainkan dalam kartel semisal dalam pasar kelompok minyak goreng. Pelaku-pelaku usaha dengan modal yang tinggi serta keunggulan atas penguasaan pasar menjadikan beberapa perusahaan yang memiliki banyak anak perusahaan yang juga bergerak dibidang yang sama memiliki kecendrungan untuk menguasai/mengendalikan pasar. Selain itu perusahaan yang memiliki modal tinggi dapat dengan mudah melakukan penguasaan pasar bersangkutan dikarenakan ketidakmampuan pesaing dalam bersaing di pasar bersangkutan.
Produk hasil dari para pelaku usaha sifatnya homogenitas/sejenis. Jikalau produk yang dimainkan adalah suatu produk yang memiliki karakteristik yang memiliki kecendrungan sama maka akan mudah melakukan kartel. Istilahnya produk yang dimainkan adalah sejenis. Pemasaran yang luas akan menyebabkan para pelaku usaha berkolaborasi walaupun tidak terdapat insentif atas perbuatan pelaku usaha tersebut. Kolaborasi ini dimungkinkan untuk menguasai pasar dan  mengendalikannya demi keuntungan terbesar yang dapat diperoleh oleh pelaku usaha.
Pasokan barang yang beredar dipasaran overstock atau jumlah penawaran lebih tinggi dibandingkan permintaan menjadikan pelaku usaha mudah terperangkap untuk menyepakati harga atas barang tersebut. Tingginya tingkat persaingan menyebabkan masing-masing para pelaku usaha meningkatkan produktivitas baik produksinya distribusi maupun hasil akhir dari barang/jasa. Semua itu dilakukan untuk menarik konsumen untuk membeli barang/jasa dari pelaku usaha. Kondisi tersebut merupakan kondisi normal dalam sebuah persaingan. Namun kecurangan pelaku usaha oleh karena tingginya tingkat persaingan diantara mereka menjadikan pelaku usaha tidak ingin menerima kerugian dari kemungkinan kelebihan pasokan barang ataupun kesulitan mencari pembeli di dalam pasar. Hal-hal seperti ini yang menyebabkan para pelaku usaha secara sengaja maupun tidak sengaja melakukan kesepakatankesepakatan kartel.
Keterkaitan minoritas terlebih lagi mayoritas mendorong pelaku usaha untuk mengoptimalkan laba melalui keselarasan perilaku diantara perusahaan yang mereka kendalikan. Pelaku usaha minoritas sudah tentu mengikuti arah pasar oleh karena ketidakmampuan didalam bersaing dari para pelaku usaha mayoritas. Hal ini demi memaksimalkan keuntungan bagi para pelaku usaha. Selain itu inelastisnya permintaan dan kestabilan pertumbuhan memudahkan para pelaku usaha untuk melakukan kartel karena dapat dengan mudah diprediksikan tingkat produksi serta tingkat harga yang dapat mengoptimalkan keuntungan para pelaku usaha.10 Ketidakberpengaruhnya harga atas permintaan pasar menjadikan pelaku usaha juga dengan tenang melakukan perjanjian kartel. Pembeli akan tetap membeli/memakai produk walaupun dengan harga yang tinggi oleh karena kebutuhan dan tidak tersedianya barang substitusi atau pengganti atas barang/jasa yang dibutuhkan konsumen.
Indikator struktural terakhir dalam mendeteksi awal terjadinya kartel yaitu kekuatan tawar pembeli. Pembeli yang memiliki posisi tawar yang kuat akan mampu melemahkan sistem perkartelan karena pembeli akan mudah mencari penjual yang mau memasok dalam harga rendah sehingga kartel dengan sendirinya dapat bubar disebabkan ketidakpatuhan atas kesepakatan kartel dan ketidakefektifan aturan kartel diantara para pelaku usaha tersebut. Pelemahan kartel ini dapat terjadi oleh karena kuatnya pengaruh pembeli atas daya tawar suatu barang. Pelaku usaha akan lebih sulit melakukan koordinasi dan penyesuaian harga akan barang/jasa mereka. kesepakatan-kesepatan yang telah ada dapat dengan sendirinya menjadi tidak efektif.

2) Faktor Perilaku
a) Transparansi dan pertukaran informasi
b) Peraturan harga dan kontrak
Kartel dapat dideteksi dengan cara melihat perilaku dari para pelaku usaha yang saling memberikan informasi dan transparansi diantara mereka. Biasanya para pelaku usaha berusaha untuk menyimpan hal-hal yang menjadi rahasia keberhasilan perusahaan dalam mendapatkan pembeli/konsumen. Namun dalam kartel tidak diperlukan cara khusus untuk mendapatkan konsumen/pembeli. Oleh karena ketidakhadiran dari persaingan yang sesungguhnya diantara pelaku usaha menjadikan pelaku usaha merasa aman akan laba dari perusahaan. Peran asosiasi biasanya juga penting dalam hal pertukaran informasi. Asosiasi dapat digunakan sebagai media yang mengatasnamakan asosiasi namun didalamnya terdapat pertukaran informasi dan transparansi harga, jumlah produksi dan pemasaran. Tindakan yang menurut KPPU merupakan hal yang melanggar ketentuan dari UU No. 5 tahun 1999 dapat disamarkan oleh adanya pertemuan-pertemuan yang mengatasnamakan asosiasi dagang. Oleh karena itu, KPPU harus berhati-hati dalam menentukan apakah memang terjadi kesepakatan atau tidak. Pembuktian adanya kesepakatan harus meyakinkan.
Perilaku lainnya yaitu peraturan harga dan kontrak yang patut dicermati oleh KPPU sebagai bagian upaya identifikasi eksistensi kartel. Peraturan tentang harga dan kontrak bahwa benar adanya telah terjadi kesepakatan diantara pelaku usaha untuk melakukan penetapan harga atau perjanjian akan itu yang harus dilakukan penyelidikan dan pembuktian. Perjanjian dapat melalui alat bukti tertulis maupun tidak tertulis. Alat bukti tertulis ini berupa surat ataupun dokumen sedangkan perjanjian tidak tertulis ini dapat melalui bukti komunikasi, bukti adanya pertemuanpertemuan.
Kesepakatan tersebut pada umumnya dilakukan secara tertutup atau diam-diam, sehingga seringkali KPPU menghadapi kesulitan dalam mengungkap dan membuktikan adanya kartel. Apalagi, “KPPU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan atau penyitaan dokumen terkait kesepakatan tersebut”.11 Jadi kartel yang dilakukan secara diam-diam ini dapat diketahui dengan melakukan serangkaian kegiatan penelusuran secara metode analisis ekonomi. Variable-variabel, daftardaftar harga, kinerja perusahaan, laporan keuangan dan seluruh unsur
kegiatan perusahaan akan ditelusuri oleh KPPU. Data-data perusahaan tersebut kemudian dianalisis apakah benar ada pelanggaran kartel maupun pelanggaran terhadap UU No. 5 tahun 1999. Jikalau telah terbukti atas hasil penyelidikan melalui analisis ekonomi ini KPPU berupaya untuk mendapatkan serangkaian alat bukti lainnya. Oleh karena alat bukti tidak langsung tidak dapat digunakan sebagai alat bukti satu-satunya. Perkembangan selanjutnya apabila tidak ditemukan alat bukti lain yang dapat menyatakan bahwa para pelaku usaha tersebut bersalah maka jikalau sudah pada tahap pemeriksaan lanjutan maka putusan KPPU akan memberikan putusan tidak bersalah seperti halnya putusan tentang perkara semen dengan putusan perkara nomor 1/KPPU-I/2010. Perkara Terkait dugaan adanya kartel dalam industri semen di Indonesia ternyata tidak terbukti. Dasar pertimbangan yang menyebabkan KPPU memutuskan bahwa tidak terjadinya dugaan praktek pelanggaran pasal 11 tentang kartel berdasarkan hal berikut:12

i. Tidak terdapat dampak yang merugikan bagi negara dan konsumen;
ii. Tidak terdapat perbedaan harga yang signifikan ditingkat pabrik dan tingkat ritel;
iii. Tidak adanya bukti bahwa telah terjadi pengaturan pasokan.

Kartel menjadi sulit dideteksi karena pada faktanya perusahaan yang berkolusi berusaha menyembunyikan perjanjian diantara mereka dalam rangka menghindari hukum. Jarang sekali dan naïf tentunya apabila pelaku usaha secara terang-terangan membuat perjanjian diantara mereka, membuat dokumen hukum, mengabadikan pertemuan, serta mempublikasikan perjanjian untuk melakukan suatu pelanggaran hukum. Dari hasil analisis kepustakaan yang dilakukan oleh penulis terdapat pendekatan ekonomi sebelum memulai penyelidikan dan metode secara ekonomi yang digunakan KPPU untuk memeriksa kasus kartel.
a.              Pemilihan pendekatan ekonomi untuk memulai penyelidikan
Penyelidikan ini memiliki beberapa metodologi pendeteksian kartel sebagai berikut:13
1) Metodologi dengan seleksi random;
2) Metodologi yang bergantung pada indikator individu;
3) Metodologi yang otomatis (an automated methodology);
4) Metodologi menitoring pasar secara permananen.
b. Metode secara ekonomi
Terdapat dua metode secara ekonomi yang juga biasa ditemukan didalam literature, yaitu pendekatan top-down dan pendekatan bottom-up. Pendekatan top-down menyaring beberapa sektor untuk mengidentifikasi industri yang cenderung kolusi.14
Metode analisis ekonomi ini ada untuk menganalisis pembuktian kartel dengan menggunakan alat bukti tidak langsung atau indirect evidence. Penggunaannya dengan membuktikan adanya hubunganhubungan antara fakta ekonomi satu dengan fakta ekonomi lainnya. Terlihatlah sebuah bukti kartel yang utuh sampai dengan jumlah kerugian yang diderita masyakat.
Kartel tidak hanya dapat merugikan konsumen secara materiil. Lebih jauh lagi akibat dari kartel dapat menyebabkan kondisi perekonomian negara yang bersangkutan tidak kondusif dan kurang kompetitif dibandingkan dengan negara-negara lain yang menerapkan sistem persaingan usaha yang sehat. Selain itu kartel dapat menyebabkan tidak bekerjanya sumber-sumber daya baik itu sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya ekonomi lainnya secara efisien/berdaya guna penuh.
Penjelasan mengenai bagaimana kartel dapat terjadi, dalam situasi apa dan akibat apa yang dapat ditimbulkan dari kartel dibawah ini penulis memberikan dua buah contoh putusan yang menggunakan bukti tidaklangsung sebagai alat bukti tambahan penguat dari alat-alat bukti lainnya. Putusan dengan nomor 25/KPPU-I/2009 untuk perkara Penetapan Harga Fuel Surcharge dalam industri jasa penerbangan domestik Indonesia atau yang biasa dikenal dengan putusan Fuel Surcharge. Putusan nomor 24/KPPU-I/2009 untuk putusan Industri minyak goreng sawit di Indonesia atau biasa dikenal dengan putusan minyak goreng.

  Nama/NPM   : Riski Ludvitasari/26211274
  Kelas/Tahun   : 2EB09/2009

Riview Jurnal Aspek Hukum dalam Ekonomi (2)


REVIEW 2 :
Pembahasan

PENGGUNAAN INDIRECT EVIDENCE (ALAT BUKTI TIDAK
LANGSUNG) OLEH KPPU DALAM PROSES PEMBUKTIAN DUGAAN
PRAKTIK KARTEL DI INDONESIA (STUDI DI KOMISI PENGAWAS
PERSAINGAN USAHA)


 Oleh :
Mutia Anggraini
Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya
Email: anggraini.mutiamuntaha@yahoo.co.id

Berisi :

D. PEMBAHASAN
  1. Penggunaan Indirect Evidence dalam proses pembuktian menurut sistem hukum pembuktian di Indonesia


Indonesia dalam sistem hukum pembuktian hukum acara pidana menganut sistem menurut undang-undang secara negatif. Sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif merupakan teori penggabungan antara sistem pembuktian menurut undang-undang secara positif dengan sistem pembuktian conviction in time, artinya salah tidaknya seorang terdakwa ditentukan oleh keyakinan hakim yang didasarkan kepada cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang. Terdapat beberapa macam jenis hukum acara di pengadilan secara umum yang ada di Indonesia untuk membuktikan suatu perkara di persidangan. Hukum acara yang dimaksud disini adalah Hukum acara Pidana, hukum acara perdata, hukum acara persaingan usaha. Hukum acara pidana secara khusus diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana, hukum acara perdata secara khusus diatur dalam Kitab Hukum acara perdata atau HIR dan Hukum acara Persaingan Usaha diatur dalam peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Perkom) Nomor 1 tahun 2010 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara.
Terdapat perbedaan-perbedaan antara penggunaan pembuktian menurut hukum acara persaingan usaha, hukum acara perdata, dan hukum acara pidana. Pembuktian adalah suatu tahapan di dalam hukum untuk meneliti kebenaran atas suatu perkara hukum. Fokus penulis dalam perbedaan ini terletak pada penggunaan alat bukti tidak langsung pada hukum persaingan usaha terhadap hukum acara perdata dan hukum acara pidana. Hukum acara pidana secara tegas mengatur dalam pasal 184 KUHAP “alat bukti yang sah, yaitu: keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan terdakwa”. Hukum pembuktian di dalam sistem hukum acara pidana tidak dikenal adanya alat bukti langsung dan tidak langsung.
Di sisi lain hukum acara perdata dalam pasal 164 HIR menyebutkan alat bukti yang sah, yaitu: bukti surat; bukti saksi; sangka; pengakuan; sumpah. Pengelompokkan bukti tidak langsung dan bukti langsung dijelaskan dalam buku M. Yahya Harahap sebagai berikut: “Disebut bukti langsung, karena diajukan secara fisik oleh pihak yang berkepentingan di depan persidangan”. “…..Pembuktian yang diajukan tidak bersifat fisik, tetapi yang diperoleh sebagai kesimpulan dari hal atau peristiwa yang terjadi di persidangan”.3 Dilihat dari bentuk fisik tersebut maka yang menjadi alat bukti tidak langsung menurut hukum acara perdata yaitu persangkaan, pengakuan dan sumpah. Bentuk fisik ketiga alat bukti tidak langsung ini dapat dikatakan sebagai suatu kesimpulan dari hak atau peristiwa yang terjadi di persidangan.4 Secara umum istilah Indirect dan Direct Evidence tidak begitu akrab dalam lingkungan fakultas Hukum. Baik Kitab hukum acara pidana, Kitab hukum acara perdata tidak mencantumkan kedua istilah tersebut.
Penggunaan Indirect Evidence sebagai alat bukti permulaan pada praktiknya seringkali terjadi pembatalan pada putusan KPPU. Putusan KPPU secara praktek dapat dilakukan banding. Banding dapat dilakukan apabila terdapat ketidakpuasan atas hasil putusan yang dijatuhkan oleh KPPU. Pengajuan keberatan ini boleh diajukan kepada Pengadilan Negeri dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sesudah menerima pemberitahuan putusan tersebut. “Sebagai lembaga negara pembantuan yang sifatnya menjalankan fungsi pemerintahan yang lainnya, yaitu dalam bidang pengawasan persaingan usaha, Putusan KPPU dapat dilakukan banding ke Pengadilan Negeri”.5 Pengadilan Negeri dalam beberapa kasus membatalkan putusan KPPU atas dugaan pelanggaran UU No. 5 tahun 1999 baik perkara kartel maupun diluar perkara kartel.



Nama/NPM  : Riski Ludvitasari/ 26211274
Kelas/Tahun  : 2EB09/2009





                                                                


























                                                                
























Riview Jurnal Aspek Hukum dalam Ekonomi (1)


REVIEW 1 :
Abstrak, Abstract, Pendahuluan, Pembahan dan Metode

PENGGUNAAN INDIRECT EVIDENCE (ALAT BUKTI TIDAK
LANGSUNG) OLEH KPPU DALAM PROSES PEMBUKTIAN DUGAAN
PRAKTIK KARTEL DI INDONESIA (STUDI DI KOMISI PENGAWAS
PERSAINGAN USAHA)

Oleh :
Mutia Anggraini
Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya
Email: anggraini.mutiamuntaha@yahoo.co.id

Berisi :
ABSTRAK

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Penggunaan Indirect Evidence oleh KPPU dalam Proses Pembuktian Dugaan Praktik Kartel di Indonesia. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi dari perkembangan isu yang menyatakan bahwa KPPU dalam praktiknya dapat menggunakan satu alat bukti. Alat bukti tersebut, yaitu alat bukti tidak langsung. Perbedaan penggunaan minimal alat bukti dalam hukum acara ini yang membuat penulis tertarik untuk menulis permasalahan tersebut.
Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimanakah penggunaan Indirect Evidence dalam proses pembuktian menurut sistem pembuktian di Indonesia? (2) Bagaimana penggunaan Indirect Evidence oleh KPPU dalam membuktikan adanya dugaan kartel di Indonesia? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris atau sociology of law. Penulis menggunakan data yang penulis peroleh dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha baik secara langsung maupun tidak langsung. Data itu berupa wawancara terpimpin, jurnal-jurnal hukum, majalah Kompetisi yang diterbitkan oleh KPPU. Data tersebut kemudian penulis analisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif.
Jawaban atas permasalahan yang ada bahwa penggunaan Indirect Evidence/alat bukti tidak langsung dalam proses pembuktian menurut sistem hukum pembuktian di Indonesia dapat digunakan sebagai alat bukti. Kedudukannya sebagai alat bukti tambahan. KPPU perlu mendapatkan alat bukti lainnya untuk memproses permasalahan hingga didapat suatu kesimpulan akhir atas adanya dugaan pelanggaran atau tidak atas UU No. 5 tahun 1999. Alat bukti tidak langsung tidak dapat digunakan sebagai alat bukti satu-satunya di dalam persidangan yang dilakukan oleh KPPU. Cara penggunaan Indirect evidence telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi yang diajukan oleh KPPU atas pembatalan oleh Pengadilan Negeri
Penggunaan Indirect Evidence oleh KPPU sebagai alat bukti awal indikator terjadinya kartel yaitu dengan menggunakan metode analisis ekonomi. Analisis ekonomi dalam beberapa kasus digunakan sebagai alat bukti awal diketahui bahwa ada dugaan praktik kartel. Analisis ekonomi ini berupa analisis dengan menggunakan faktor struktural dan faktor perilaku.
Kata Kunci: Indirect Evidence/alat bukti tidak langsung, kartel, alat bukti.

ABSTRACT

For this thesis a raised the issue of the use of indirect evidence by the commission in the process of verifiable cartel practice in indonesia. The theme is derived from the issue of who declared that the commission in practice may use of evidence. The evidence this is no direct evidence. Differences in laws at least evidence of this program make a keen to write this problem.
Above, based on it a piece of writing is raised recipe problem: (1) how can use indirect evidence in the process of attesting probative according to legal system in Indonesia? (2) how the use of indirect evidence by KPPU in proving allegedly cartel in Indonesia? Then write a piece of writing is using an empirical method in sociology or juridical law. A writer who uses a obtained from the business competition supervisory commission either directly or indirectly. The data of
interviews, journal of law, a periodical that is published by the commission. The data and analysis by the use of a descriptive qualitative analysis. A response to the existing problems and evidence that the use of indirect evidence an indirect verifiable and the proof to the legal system in Indonesia can be used as an instrument of evidence. His place as an additional evidence. Commission should receive the other evidence for processing problem to be a conclusion at
the end of the alleged violations or not the act no. 5/1999. Indirect evidence cannot be used as the evidence in the investigation done by the commission. The use of indirect evidence has supported by the supreme court. The evidence by the commission as an indirect evidence an early indicator of a cartel that is by using the method of economic analysis. Economic analysis in some cases used as evidence that no known beginning " cartel practice. The analysis of this economic analysis by the use of the structural factors and behavior.
Keywords: Indirect Evidence, cartel and evidence

A. PENDAHULUAN

Didunia terdapat tiga macam sistem ekonomi yang dianut oleh negaranegara di belahan bumi ini. Sistem ekonomi liberal, sosialis dan campuran. Indonesia memilih sistem ekonomi campuran. Trend yang terjadi pada negara berkembang dan negara pecahan Uni sovyet adalah memperbaiki sistem perekonomian di negaranya. Kebijakan ekonomi baru ini memanfaatkan instrumen-instrumen pasar dan persaingan dalam membangun ekonomi bangsa.
Negara sebagai pembuat kebijakan mengarahkan masyarakat untuk menjalankan persaingan usaha yang sehat. Hal ini untuk mendapatkan persaingan yang sehat tanpa ada keberpihakan pada golongan tertentu. Pasar yang membentuk harga secara alamiah. Khusus bagi perekonomian Indonesia, campur tangan pemerintah dapat dilakukan. “Perekonomian Nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi”.1
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur mengenai berbagai larangan bagi tindakan yang menyebabkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dari kegiatan maupun perjanjian diatara para pelaku usaha salah satunya kartel. Menurut ketentuan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,perjanjian kartel dibuat oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Perjanjian Kartel terjadi antara satu pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menghilangkan persaingan diantara keduanya.
Proses Pembuktian dalam sebuah indikasi pelanggaran UU No. 5 tahun 1999 yang dilakukan oleh KPPU adalah kebenaran materiil. Kebenaran materiil adalah kebenaran yang bersumber pada kaidah-kaidah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Hukum Perdata yang dicari adalah kebenaran formil. Pencarian kebenaran materiil untuk membuktikan bahwa adanya akibat dari persaingan usaha tidak sehat tersebut, diperlukan keyakinan KPPU bahwa pelaku usaha melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.Keyakinan itu didapat dengan cara memastikan kebenaran atas laporan dan inisiatif KPPU atas dugaan terjadinya praktek kartel dengan cara melakukan penelitian, pengawasan, penyelidikan, dan pemeriksaan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam pasal 42 disebutkan ada lima alat bukti yang dapat digunakan bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha yaitu; keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan atau dokumen, petunjuk dan keterangan pelaku usaha. Dalam KUHAP dan HIR alat bukti langsung tersebut diajukan masing-masing dalam pasal 184 dan 164.
Terdapat beberapa permasalahan yang timbul dengan penggunaan Indirect Evidence dalam indikasi kartel. Dalam pedoman pasal 11 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan usaha disebutkan bahwa “KPPU harus berupaya memperoleh satu atau lebih alat bukti”.2 Pernyataan tersebut dapat diartikan bahwa satu alat bukti cukup untuk menindaklanjuti laporan ataupun dugaan adanya indikasi kartel. Hal ini bertentangan dengan Hukum acara pidana. Hukum pidana menyatakan “satu bukti bukan bukti” (unus testis nullus testis). Minimal alat bukti yang sah menurut KUHAP, yaitu dua alat bukti. Ketidaksesuaian hukum pembuktian antara ketentuan pembuktian yang ada dalam hukum acara pidana dan hukum persaingan usaha yang kemudian menjadikan latar belakang penulisan skripsi. Hukum acara pidana menggunakan Direct Evidence sebagai bukti utama dalam hukum acara pidana, sedangkan Indirect Evidence yang menjadi dasar utama pembuktian di dalam hukum persaingan usaha. Penulis merasa tertarik meneliti permasalahan ini dalam suatu penelitian dengan judul “Penggunaan Indirect Evidence Oleh KPPU Dalam Proses Pembuktian Dugaan Praktek Kartel Di Indonesia”.
Ketidaksesuaian sistem pembuktian antara hukum acara pidana, hukum acara perdata dan hukum acara persaingan usaha ini yang kemudian menjadikan penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian dan penulisan dalam skripsi yang berjudul “Penggunaan Indirect Evidence Oleh KPPU Dalam Proses Pembuktian Dugaan Praktek Kartel Di Indonesia”.

B. PERMASALAHAN
Dari latar belakang diatas maka rumusan masalah pada penelitian ini sebagai
berikut:

  1. Bagaimanakah penggunaan Indirect Evidence dalam proses pembuktian menurut sistem hukum    pembuktian di Indonesia? 
  2. Bagaimana penggunaan Indirect Evidence oleh KPPU dalam membuktikan adanya dugaan kartel di Indonesia?
C. METODE
Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris atau sosilogical of law. Penulis meneliti dari sumber data primer, sekunder, dan tersier, berupa wawancara dengan KPPU, kajian jurnal dari KPPU, majalah kompetisi, putusanterkait Indirect Evidence, dan Undang-undang, peraturan Komisi PengawasPersaingan Usaha dan Pedoman pasal 11 tentang kartel. Data yang telah penulis dapatkan tersebut kemudian diolah untuk mendapatkan jawaban atas rumusan masalah. Tahap akhirnya yaitu dilakukan penulisan akan hasil penelitian.



Nama/NPM        : Riski Ludvitasari/26211274
Kelas/Tahun        : 2EB09/2009