Senin, 13 Oktober 2014

Tugas Softskill Etika Governance

Nama  : Riski Ludvitasari
NPM   : 26211274
Kelas   : 4EB09
ETIKA GOVERNANCE
Pengertian Etika
            Menurut para ahli seperti K. Bertens mendefinisikan bahwa Etika merupakan nilai-nilai dan norma-norma moral, yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Menurut W. J. S. Poerwadarminto Etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).  Dari definisi diatas dapat kita simpulkan bahwa Etika merupakan suatu ajaran pengetahuan tentang nilai – nilai dan norma – norma moral yang menjadi pegangan untuk semua orang dalam mengatur tingkah lakunya.
A. Governance System
Ethical Governance (Etika Pemerintahan) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Etika Pemerintahan terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Norma kesusilaan merupakan norma yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati nurani manusia. Tujuan dari norma kesusilaan, yaitu mewujudkan keharmonisan hubungan antarmanusia. Adapun sanksi yang akan dirasakan bagi para pelanggarnya, yaitu para pelanggar akan memiliki rasa bersalah dan penyesalan yang mendalam. Contoh dari norma kesusilaan, antara lain jujur dalam perkataan dan perbuatan, saling menghormati sesama manusia dan membantu orang lain yang membutuhkan, disamping itu kesusilaan melarang setiap orang untuk tidak melakukan perbuatan tercela, misalnya berbuat kejahatan seperti mencuri dan pemerkosaan.
Norma kesopanan merupakan norma yang muncul pada pergaulan sehari –hari dalam bermasyarakat. Kesopanan dasarnya adalah kepatutan, kebiasaan, kepantasan, keperdulian, yang berlaku dalam pergaulan misalnya pada masyarakat, pemerintah, bangsa dan negara. Kesopanan dapat kita sebut juga sebagai sopan santun ataupun tata krama. Sanksi terhadap pelanggaran kesopanan adalah mendapat celaan di tengah-tengah masyarakat lingkungan, dimana ia berada, misalnya dikucilkan dalam pergaulan. Sanksi dipaksakan oleh pihak luar (norma, kaedah yang ada dan hidup dalam masyarakat). Adapun contoh dari norma kesopanan antara lain dalam berkomunikasi orang muda harus menggunakan bahasa yang lebih halus jika berbicara dengan orang yang lebih tua, mengetuk pintu jika bertamu dan melakukan gotong royong untuk kepentingan bersama.

B. Budaya Etika
Good governance merupakan suatu tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda pemerintahan. Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan pemerintahan. Good governance mengandung dua arti yaitu :
1.      Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.      Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.

Untuk penyelenggaraan Good governance tersebut maka diperlukan etika pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu :
1.      Logika, mengenai tentang benar dan salah.
2.      Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
3.      Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.

Kebaikan hidup manusia yang mengandung empat unsur dapat disebut juga sebagai empat keutamaan yang pokok yaitu :
1.        Kebijaksanaan, pertimbangan yang baik (prudence).
2.        Keadilan (justice).
3.        Kekuatan moral, berani karena benar, sadar dan tahan menghadapi godaan (fortitude).
4.        Kesederhanaan dan pengendalian diri dalam pikiran, hati nurani dan perbuatan harus sejalan atau "catur murti" (temperance).

Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika pemerintahan
      Dalam etika pemerintahan terdapat nilai – nilai keutamaan yang harus dikembangkan antara lain :
1.      Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
2.      Kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya (honesty).
3.      Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
4.      kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan (fortitude).
5.      Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance).
6.   Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras.

           C.                Penerapan Budaya Etika
Dalam penerapan budaya etika pemerintah ( Ethical Governance ) perusahaan membuat kode etik yang khusus digunakan oleh perusahaan tersebut dalam melaksanakan aktivitasnya. Contohnya yaitu IBM membuat IBM’s Business Conduct Guidelines (Panduan Perilaku Bisnis IBM).

            D.              Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Dalam mengembangkan struktur etika korporasi yaitu dengan membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu diterapkan prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan, baik itu dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan maupun dalam proses pengembangan diri kepada para pelaku bisnis itu sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan.

            E.              Kode Perilaku Korporasi
Fungsi Pedoman Perilaku yaitu meliputi pedoman perilaku yang merupakan penjelasan tentang nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis dalam melaksanakan usaha sehingga dapat menjadi panduan untuk perusahaan maupun untuk semua karyawan perusahaan. Benturan kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi pemegang saham, angggota Dewan Komisaris dan Direksi, serta karyawan perusahaan. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan harus senantiasa mendahulukan kepentingan ekonomis perusahaan diatas kepentingan ekonomis pribadi atau keluarga, maupun pihak lainnya. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi, keluarga dan pihak-pihak lain.


Contoh Kasus :

Contoh Kasus Terkait Pelanggaran Etika Administrasi Negara
Tersangka kasus dugaan suap jaksa agung muda tindak pidana khusus Kejaksaan Agung untuk kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Urip Tri Gunawan, akan menjalani pemeriksaan terakhir sebagai tersangka. Setelah itu berkas kasusnya akan dilimpahkan ke penuntutan.
Pengacara Urip Tri Gunawan, Albab Setiawan, mengatakan Urip siap menghadapi pemeriksaan terakhir, setelah menunggunya selama lebih dari satu bulan. Biasanya pemeriksaan terakhir akan menanyakan masalah harta kekayaannya, tidak seperti pemeriksaan sebelum-sebelumnya yang menanyakan masalah kronologi kejadian.
Albab menambahkan pihaknya juga sedang mempersiapkan barang bukti serta saksi yang dapat meringankan tuduhan terhadap kliennya di penuntutan. "Kita sedang mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP-Red). Lobi-lobi sedang dilakukan terhadap saksi yang dapat meringankan dan juga disiapkan.
Tak Sabar Albab mengungkapkan Urip telah lama menunggu pelimpahan berkasnya ke meja penuntutan. Semakin cepat mendapat putusan, baginya justru semakin bagus.
Urip, lanjutnya, sudah tak tahan berada di tahanan Mabes Polri di Kelapa Dua Depok Jawa Barat. Sebab, jaksa Kejagung yang telah dinonaktifkan itu tidak dapat berpikir secara jernih semenjak dalam penjara."Tidak dapat berpikir, dalam artian konsentrasinya terpecah.


 Referensi :

http://www.academia.edu/6713282/Etika_administrasi

http://albantantie.blogspot.com/2013/10/ethical-governance.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar