Nama : Riski Ludvitasari
NPM :
26211274
Kelas : 4EB09
ETIKA GOVERNANCE
Pengertian Etika
Menurut para
ahli seperti K. Bertens mendefinisikan
bahwa Etika merupakan nilai-nilai dan norma-norma moral, yang menjadi
pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Menurut W. J. S. Poerwadarminto Etika
adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral). Dari definisi diatas dapat kita simpulkan
bahwa Etika merupakan suatu ajaran pengetahuan tentang nilai – nilai dan norma
– norma moral yang menjadi pegangan untuk semua orang dalam mengatur tingkah
lakunya.
A. Governance
System
Ethical Governance (Etika
Pemerintahan) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan
nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Etika
Pemerintahan terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat,
aparatur, struktur dan lembaganya. Norma kesusilaan merupakan norma
yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati
nurani manusia. Tujuan dari norma kesusilaan, yaitu mewujudkan keharmonisan
hubungan antarmanusia. Adapun sanksi yang akan dirasakan bagi para
pelanggarnya, yaitu para pelanggar akan memiliki rasa bersalah dan penyesalan
yang mendalam. Contoh dari norma kesusilaan, antara lain jujur dalam perkataan
dan perbuatan, saling menghormati sesama manusia dan membantu orang lain yang
membutuhkan, disamping itu kesusilaan melarang setiap orang untuk tidak melakukan
perbuatan tercela, misalnya berbuat kejahatan seperti mencuri dan pemerkosaan.
Norma kesopanan merupakan norma yang
muncul pada pergaulan sehari –hari dalam bermasyarakat. Kesopanan dasarnya
adalah kepatutan, kebiasaan, kepantasan, keperdulian, yang berlaku dalam
pergaulan misalnya pada masyarakat, pemerintah, bangsa dan negara. Kesopanan
dapat kita sebut juga sebagai sopan santun ataupun tata krama. Sanksi terhadap
pelanggaran kesopanan adalah mendapat celaan di tengah-tengah masyarakat
lingkungan, dimana ia berada, misalnya dikucilkan dalam pergaulan. Sanksi
dipaksakan oleh pihak luar (norma, kaedah yang ada dan hidup dalam masyarakat).
Adapun contoh dari norma kesopanan antara lain dalam berkomunikasi orang muda harus menggunakan bahasa yang lebih halus jika
berbicara dengan orang yang lebih tua, mengetuk pintu jika bertamu dan
melakukan gotong royong untuk kepentingan bersama.
B. Budaya
Etika
Good
governance merupakan suatu tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam
perjalanan roda pemerintahan. Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar dan
sudah seharusnya direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan pemerintahan. Good governance mengandung dua arti yaitu
:
1. Menjunjung
tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan
bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance
mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Pencapaian
visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan
kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan
administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk penyelenggaraan Good governance tersebut maka
diperlukan etika pemerintahan. Etika
merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu
:
1. Logika,
mengenai tentang benar dan salah.
2. Etika,
mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
3. Estetika,
mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Kebaikan hidup manusia yang
mengandung empat unsur dapat disebut juga sebagai empat keutamaan yang pokok yaitu :
1.
Kebijaksanaan, pertimbangan yang baik (prudence).
2.
Keadilan (justice).
3.
Kekuatan moral, berani karena benar, sadar dan tahan
menghadapi godaan (fortitude).
4.
Kesederhanaan dan pengendalian diri dalam pikiran,
hati nurani dan perbuatan harus sejalan atau "catur murti" (temperance).
Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika
pemerintahan
Dalam
etika pemerintahan terdapat nilai – nilai keutamaan yang harus dikembangkan
antara lain :
1. Penghormatan
terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
2. Kejujuran
baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya (honesty).
3. Keadilan dan
kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
4. kekuatan
moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan (fortitude).
5. Kesederhanaan
dan pengendalian diri (temperance).
6. Nilai-nilai
agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak
secara profesionalisme dan bekerja keras.
C.
Penerapan
Budaya Etika
Dalam penerapan budaya etika
pemerintah ( Ethical Governance ) perusahaan membuat kode etik yang khusus
digunakan oleh perusahaan tersebut dalam melaksanakan aktivitasnya. Contohnya
yaitu IBM membuat IBM’s Business Conduct Guidelines (Panduan Perilaku Bisnis
IBM).
D.
Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Dalam
mengembangkan struktur etika korporasi yaitu dengan membangun entitas korporasi
dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu diterapkan prinsip-prinsip
moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan, baik itu dalam entitas
korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang
berkepentingan maupun dalam proses pengembangan diri kepada para pelaku bisnis itu
sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam
proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan
mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli
terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan.
E.
Kode
Perilaku Korporasi
Fungsi Pedoman Perilaku yaitu meliputi pedoman perilaku yang merupakan
penjelasan tentang nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis dalam melaksanakan
usaha sehingga dapat menjadi panduan untuk perusahaan maupun untuk semua
karyawan perusahaan. Benturan kepentingan adalah keadaan dimana terdapat
konflik antara kepentingan ekonomis perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi
pemegang saham, angggota Dewan Komisaris dan Direksi, serta karyawan
perusahaan. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, anggota Dewan Komisaris
dan Direksi serta karyawan perusahaan harus senantiasa mendahulukan kepentingan
ekonomis perusahaan diatas kepentingan ekonomis pribadi atau keluarga, maupun
pihak lainnya. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan
dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi,
keluarga dan pihak-pihak lain.
Contoh Kasus :
Contoh Kasus Terkait Pelanggaran Etika Administrasi
Negara
Tersangka kasus dugaan suap jaksa agung muda tindak pidana khusus
Kejaksaan Agung untuk kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Urip Tri
Gunawan, akan menjalani pemeriksaan terakhir sebagai tersangka. Setelah itu
berkas kasusnya akan dilimpahkan ke penuntutan.
Pengacara Urip
Tri Gunawan, Albab Setiawan, mengatakan Urip siap menghadapi pemeriksaan
terakhir, setelah menunggunya selama lebih dari satu bulan. Biasanya
pemeriksaan terakhir akan menanyakan masalah harta kekayaannya, tidak seperti
pemeriksaan sebelum-sebelumnya yang menanyakan masalah kronologi kejadian.
Albab menambahkan pihaknya juga sedang mempersiapkan barang bukti serta saksi
yang dapat meringankan tuduhan terhadap kliennya di penuntutan. "Kita
sedang mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP-Red). Lobi-lobi sedang dilakukan terhadap saksi yang
dapat meringankan dan juga disiapkan.
Tak Sabar
Albab mengungkapkan Urip telah lama menunggu pelimpahan berkasnya ke meja
penuntutan. Semakin cepat mendapat putusan, baginya justru semakin bagus.
Urip,
lanjutnya, sudah tak tahan berada di tahanan Mabes Polri di Kelapa Dua Depok
Jawa Barat. Sebab, jaksa Kejagung yang telah dinonaktifkan itu tidak dapat
berpikir secara jernih semenjak dalam penjara."Tidak dapat berpikir, dalam
artian konsentrasinya terpecah.
Referensi :
http://www.academia.edu/6713282/Etika_administrasi
http://albantantie.blogspot.com/2013/10/ethical-governance.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar