Nama : Riski Ludvitasari
NPM : 26211274
Kelas : 4EB09
Pengertian
Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan pedoman dalam melakukan praktek
akuntansi dimana uraian materi di dalamnya mencakup hampir semua aspek yang
berkaitan dengan akuntansi, yang dalam penyusunannya melibatkan sekumpulan
orang dengan kemampuan dalam bidang akuntansi yang tergabung dalam suatu
lembaga yang dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dengan kata lain,
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah buku petunjuk bagi pelaku
akuntansi yang berisi pedoman tentang segala hal yang ada hubungannya dengan
akuntansi. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) mencakup konvensi, peraturan dan
prosedur yang sudah disusun dan disahkan oleh lembaga resmi (standard setting
body) pada saat tertentu. Pernyataan di atas memberikan pemahaman bahwa
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan buku petunjuk tentang
akuntansi yang berisi konvensi atau kesepakatan, peraturan dan prosedur yang
telah disahkan oleh suatu lembaga atau institut resmi. Dengan kata lain
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)merupakan sebuah peraturan tentang
prosedur akuntansi yang telah disepakati dan telah disahkan oleh sebuah lembaga
atau institut resmi.
Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) yang disusun oleh lembaga Ikatan Akuntan Indonesia
selalu mengacu pada teori-teori yang berlaku dan memberikan tafsiran dan
penalaran yang telah mendalam dalam hal praktek terutama dalam pembuatan
laporan keuangan dalam memperolah informasi yang akurat sehubungan data ekonomi.
Berdasarkan pernyataan di atas dapat dipahami bahwa Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) mengacu pada penafsiran dan penalaran teori-teori
yang “berlaku” dalam hal praktek “pembuatan laporan keuangan” guna memperoleh
inforamsi tentang kondisi ekonomi. Pemahaman di atas memberikan gambaran bahwa
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) berisi “tata cara penyusunan
laporan keuangan” yang selalu mengacu pada teori yang berlaku, atau dengan kata
lain didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung. Hal ini menyebabkan tidak
menutup kemungkinan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dapat
mengalami perubahan/penyesuaian dari waktu ke waktu sejalan dengan perubahan
kebutuhan informasi ekonomi. Dari keseluruhan pendapat di atas dapat disimpulkan
bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan suatu buku
petunjuk dari prosedur akuntansi yang berisi peraturan tentang perlakuan,
pencatatan, penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang disusun oleh lembaga
IAI yang didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung dan telah disepakati
(konvensi) serta telah disahkan oleh lembaga atau institut resmi.
Sebagai
suatu pedoman, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) bukan merupakan
suatu kemutlakan bagi setiap perusahasan dalam membuat laporann keuangan.
Namun paling tidak dapat memastikan bahwa penempatan unsur-unsur atau
elemen data ekonomi harus ditempatkan pada posisi yang tepat agar semua dat
ekonomi dapat tersaji dengan baik, sehingga dapat memudahkan bagi pihak-pihak
yang berkepentingan dalam menginterpretasikan dan megevaluasi suatu laporan
keuangan guna mengambil keputusan ekonomi yang baik bagi tiap-tiap pihak.
Pada
dasarnya Standar Akuntansi terbagi menjadi dua, yaitu Konseptual Frame Work dan
Perkembangan Standar Akuntansi Keuangan. Dan Perkembangan Standar Akuntansi itu
sendiri mempunyai dua sistem, yaitu IFRS ( International Financial Reporting
Standart ) dan ETAP ( Entitas Tanpa Akuntabilitas Public ). Berikut manfaat
dari Standar Akuntansi Keuangan :
a.
Untuk keseragaman laporan keuangan
b.
Memudahkan penyusun laporan keuangan karena ada
pedoman baku sehingga meminimalkan bias dari penyusun
c.
Memudahkan auditor
d. Memudahkan pembaca laporan keuangan untuk
menginterpretasikan dan membandingkan laporan keuangan entitas yang berbeda
e. Pengguna laporan keuangan banyak pihak sehingga
penyusun tidak dapat menjelaskan kepada masing-masing pengguna
f. Regulasi mengharuskan perusahaan dengan kriteria
tertentu menyusun laporan keuangan berdasarkan standar: UU PT, UU Pasar
Modal
SAK di
Indonesia menrupakan terapan dari beberapa standard akuntansi yang ada seperti,
IAS,IFRS,ETAP,GAAP. Selain itu ada juga PSAK syariah dan juga SAP. Selain untuk
keseragaman laporan keuangan, Standar akuntansi juga diperlukan untuk
memudahkan penyusunan laporan keuangan, memudahkan auditor serta Memudahkan
pembaca laporan keuangan untuk menginterpretasikan dan membandingkan laporan
keuangan entitas yang berbeda. Di Indonesia SAK yang diterapkan akan
berdasarkan IFRS pada tahun 2012 mendatang.
Pada PSAK-IFRS,
SAK ETAP ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan
Indonesia. PSAK Syariah diterbitkan oleh Dewan Akuntansi Syariah
sedangkan SAP oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah.
Berikut ini
penjelasan dari macam-macam SAK tersebut :
1.
PSAK-IFRS
PSAK-IFRS
akan diterapkan secara utuh pada tahun 2012. Saat ini masih dalam proses
konvergensi. Proses ini melalui tahap adopsi pada tahun 2008-2010 kemudian
tahun ini memasuki tahap persiapan akhir sebelum tahap implementasi di tahun
2012.Pada PSAK ini wajib diterapkan untuk entitas dengan akuntabilitas public
seperti : Emiten, perusahaan publik, perbankan, asuransi, dan BUMN. Tujuan dari
PSAK ini adalah memberikan informasi yang relevan bagi user laporan keuangan.
A.
Manfaat IFRS
Manfaat dari penerapan IFRS sebagai berikut :
1.
Meningkatkan daya banding laporan keuangan
2.
Memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal
Internasional
3.
Menghilangkan hambatan arus modal Internasional dengan
mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan
4.
Mengurangi biaya pelaporan keuangan perusahaan
multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis
5.
Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan menuju best
practice
B.
Karakter IFRS
IFRS
menggunakan “Principles Base” yaitu :
1.
Lebih menekankan Interpretasi dan aplikasi atas
standar sehingga harus berfokus pada spirit penerapan prinsip tersebut
2.
Standard membutuhkan penilaian atas substansi
transaksi dan evaluasi apakah presentasi akuntansi mencerminkan realitas
ekonomi
3.
Membutuhkan professional judgement pada penerapan
standard akuntansi.
2.
SAK-ETAP
SAK ETAP adalah Standard akuntansi
keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik. ETAP yaitu Entitas yang
tidak memiliki akuntabilitas publik yang signifikan serta menerbitkan laporan
keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal. ETAP menggunakan acuan IFRS
untuk Small Medium Enterprises. SAK-ETAP diterbitkan pada tahun 2009 dan
berlaku efektif 1 Januari 2011 dan dapat diterapkan pada 1 Januari 2010. SAK
ini diterapkan secara retrospektif namun jika tidak praktis dapat diterapkan
secara prospektif yang berarti mengakui semua asset dan kewajiban sesuai SAK
ETAP juga tidak mengakui asset dan kewajiban jika tidak diizinkan oleh
SAK-ETAP, selain itu Mereklasifikasi pos-pos yang sebelumnya menggunakan PSAK
lama menjadi pos-pos sesuai SAK-ETAP juga menerapkan pengukuran asset dan
kewajiban yang diakui SAK ETAP.
A.
Manfaat SAK ETAP
Dengan adanya SAK ETAP diharapkan perusahaan kecil dan menangah dapat untuk
menyusun laporan keuangannya sendiri juga dapat diaudit dan mendapatkan opini
audit, sehingga perusahaan dapat menggunakan laporan keuangannya untuk mendapatkan
dana untuk pengembangan usahanya. Manfaat lain dari SAK ETAP antara lain :
1.
Lebih mudah implementasinya dibandingkan PSAK-IFRS
karena lebih sederhana
2. Walaupun sederhana namun tetap dapat memberikan
informasi yang handal dalam penyajian laporan keuangan
3. Disusun dengan mengadopsi IFRS for SME dengan
modifikasi sesuai dengan kondisi di Indonesia serta dibuat lebih ringkas
4. SAK ETAP masih memerlukan profesional judgement namun
tidak sebanyak untuk PSAK-IFRS
5. Tidak ada perubahan signifikan dibandingkan dengan
PSAK lama, namun ada beberapa hal yang diadopsi/modifikasi dari IFRS/IAS
3.
PSAK Syariah
PSAK Syariah digunakan oleh entitas yang melakukan transaksi syariah baik
entitas lembaga syariah maupun lembaga non syariah. Dalam PSAK Syariah ini
pengembangan dilakukan dengan model PSAK umum namun psak ini berbasis syariah
dengan acuan fatwa MUI. PSAK Syariah berada dalam PSAK 100-106 yang terdiri
dari :
1.
Kerangka Konseptual
2.
Penyajian Laporan Keuangan Syariah
3.
Akuntansi Murabahah
4.
Musyarakah
5.
Mudharabah
6.
Salam
7.
Istishna
4.
SAP
SAP adalah Standar Akuntansi
Pemerintah yang diterbitkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. SAP ini
ditetapkan sebagai PP(Peraturan Pemerintah) yang diterapkan untuk entetitas
pemerintah dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). SAP diterapkan dengan PP Nomor 24 Tahun 2005
tanggal 13 Juni 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PP SAP).
Penyusunan SAP melalui tahapan-tahapan seperti :
1.
Identifikasi Topik untuk Dikembangkan Menjadi Standar
2.
Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di dalam KSAP
3.
Riset Terbatas oleh Kelompok Kerja
4.
Penulisan draf SAP oleh Kelompok Kerja
5.
Pembahasan Draf oleh Komite Kerja
6.
Pengambilan Keputusan Draf untuk Dipublikasikan
7.
Peluncuran Draf Publikasian SAP (Exposure Draft)
8.
Dengar Pendapat Terbatas (Limited Hearing) dan Dengar
Pendapat Publik (Public Hearings)
9.
Pembahasan Tanggapan dan Masukan Terhadap Draf Publikasian
10.
Finalisasi Standar
Perkembangan
Standar Akuntansi Keuangan
Berikut adalah perkembangan standar
akuntansi Indonesia mulai dari awal sampai dengan saat ini yang menuju
konvergensi dengan IFRS (Sumber: Ikatan Akuntan Indonesia, 2008) :
1. Di Indonesia selama dalam penjajahan Belanda, tidak
ada standar Akuntansi yang dipakai. Indonesia memakai standar (Sound Business
Practices) gaya Belanda.
2. Sampai Thn. 1955 : Indonesia belum mempunyai undang –
undang resmi / peraturan tentang standar keuangan.
3. Tahun. 1974 : Indonesia mengikuti standar Akuntansi
Amerika yang dibuat oleh IAI yang disebut dengan prinsip Akuntansi.
4. Tahun. 1984 : Prinsip Akuntansi di Indonesia
ditetapkan menjadi standar Akuntansi.
5. Akhir Tahun 1984 : Standar Akuntansi di Indonesia
mengikuti standar yang bersumber dari IASC (International Accounting Standart
Committee)
6. Sejak Tahun. 1994 : IAI sudah committed mengikuti IASC
/ IFRS.
7. Tahun 2008 : diharapkan perbedaan PSAK dengan IFRS
akan dapat diselesaikan.
8. Tahun. 2012 : Ikut IFRS sepenuhnya?
Pengadopsian
Standar Akuntansi Internasional di Indonesia
Posisi
IFRS/IAS yang sudah diadopsi hingga saat
ini dan akan diadopsi pada tahun2009 dan 2010 adalah seperti yang tercantum dalam
daftar - daftar berikut ini (sumber:
Ikatan Akuntan Indonesia, 2009)
:
IFRS/IAS yang Telah Diadopsi ke dalam PSAK hingga 31
Desember 2008
1.
IAS 2 Inventories
2.
IAS 10 Events after balance sheet date
3.
IAS 11 Construction contracts
4.
IAS 16 Property, plant and equipment
5.
IAS 17 Leases
6.
IAS 18 Revenues
7.
IAS 19 Employee benefits
8.
IAS 23 Borrowing costs
9.
IAS 32 Financial instruments: presentation
10.
IAS 39 Financial instruments: recognition and measurement
11.
IAS 40 Investment propert
IFRS/IAS yang Akan Diadopsi ke dalam PSAK pada Tahun
2009
1.
IFRS 2 Share-based payment
2.
IFRS 4 Insurance contracts
3.
IFRS 5 Non-current assets held for sale and
discontinued operations
4.
IFRS 6 Exploration for and evaluation of mineral
resources
5.
IFRS 7 Financial instruments: disclosures
6.
IAS 1 Presentation of financial statements
7.
IAS 27 Consolidated and separate financial statements
8.
IAS 28 Investments in associates
9.
IFRS 3 Business combination
10.
IFRS 8 Segment reporting
11.
IAS 8 Accounting policies, changes in accounting
estimates and errors
12.
IAS 12 Income taxes
13.
IAS 21 The effects of changes in foreign exchange
rates
14.
IAS 26 Accounting and reporting by retirement benefit
plans
15.
IAS 31 Interests in joint ventures
16.
IAS 36 Impairment of assets
17.
IAS 37 Provisions, contingent liabilities and
contingent assets
18.
IAS 38 Intangible assets
IFRS/IAS yang Akan Diadopsi ke dalam PSAK pada Tahun
2010
1.
IAS 7 Cash flow statements
2.
IAS 20 Accounting for government grants and disclosure
of government assistance
3.
IAS 24 Related party disclosures
4.
IAS 29 Financial reporting in hyperinflationary
economies
5.
IAS 33 Earning per share
6.
IAS 34 Interim financial reporting
7.
IAS 41 Agriculture
Dengan mengadopsi IFRS berarti
laporan keuangan berbicara dengan bahasa akuntansi yang sama, hal ini akan
memudahkan perusahaan multinasional dalam berkomunikasi dengan cabang-cabang
perusahaannya yang berada dalam negara yang berbeda, meningkatkan kualitas
pelaporan manajemen dan pengambilan keputusan. Dengan mengadopsi IFRS juga
berarti meningkatkan kepastian dan konsistensi dalam interpretasi akuntansi,
sehingga memudahkan proses akuisisi dan divestasi. Dengan mengadopsi IFRS
kinerja perusahaan dapat diperbandingkan dengan pesaing lainnya secara global,
apalagi dengan semakin meningkatnya persaingan global saat ini. Akan menjadi
suatu kelemahan bagi suatu perusahaan jika tidak dapat diperbandingkan secara
global, yang berarti kurang mampu dalam menarik modal dan menghasilkan
keuntungan di masa depan. Indonesia perlu mengadopsi standar akuntansi
internasional. Ada beberapa pilihan untuk melakukan adopsi, menggunakan IAS apa
adanya, atau harmonisasi. Harmonisasi adalah, kita yang menentukan mana saja
yang harus diadopsi, sesuai dengan kebutuhan. Contohnya adalah PSAK (pernyataan
standar akuntansi keuangan) nomor 24, itu mengadopsi sepenuhnya IAS nomor 19.
Standar ini berhubungan dengan imbalan kerja atau employee benefit. Kerugian
apa yang akan kita hadapi bila kita tidak melakukan harmonisasi, Perusahaan
asing yang ingin listing di BEI akan kesulitan untuk menerjemahkan laporan
keuangannya dulu sesuai standart nasional kita, sedangkan perusahaan Indonesia
yang akan listing di Negara lain, juga cukup kesulitan untuk menerjemahkan atau
membandingkan laporan keuangan sesuai standart di negara tersebut. Dari uraian
tersebut diatas kita dapat memahami apa itu standar akuntansi keuangan dan
perkembangannya. Serta pengadopsian IFRS di Indonesia yang sangat dibutuhkan
untuk para akuntan di Indonesia untuk dapat bersaing dengan negara lain.
Daftar Pustaka :